KDM Bakal Terapkan Aturan Jam Malam Pelajar, Siap-siap Remaja yang Bekeliaran

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan generasi panca waluya Jabar istimewa.
SE yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini bertujuan membentuk generasi muda yang cageur, bageur, bener, pinter, dan singer.
Kebijakan ini membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.
Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga dilakukan untuk mendukung implementasi dan pengawasan kebijakan ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini terkait surat edaran gubernur tersebut mengatakan, pihaknya akan konsultasi dengan Walikota Cirebon.
“Terkait surat edaran Pak Gubernur itu akan kita laporkan dulu ke Pak Walikota,”katanya singkat, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, di tempat berbeda, Kepala SMA Negeri 5 Cirebon, Iwan Agustiawan menuturkan, pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada para siswanya.
“Kita sosialisasikan secara bertahap karena siswa kelas III libur, jadi kelas yang ada di sekolah dulu seperti kelas I dan II,” tuturnya.(Jak)