Ragam

Gelar Operasi, Polsek Gempol Sita Ratusan Botol Miras dari Rumah Kontrakan

 

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol Polresta Cirebon melaksanakan operasi perdaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Gempol dan Palimanan pada Sabtu malam (24/5/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan apresiasinya atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal.

Menurutnya, operasi tersebut dilaksanakan di salah satu kontrakan milik seorang warga berinisil S, yang berada di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 508 botol miras berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut,” katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat  di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di lingkungan Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Ia mengungkapkan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya.

Selain itu, lanjut Sumarni, pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button