Kasus Tawuran Pelajar, Kapolres Cirebon Kota Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah Dalam Mengawasi Anak-Anak

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang mengakibatkan satu korban mengalami luka bacok serius yang terjadi pada Selasa (20/5/2025) dini hari di depan minimarket di Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga pelajar berinisial ME, FH, dan R, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai siswa aktif.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasie Humas AKP M. Aris Hermanto, mengungkapkan korban mengalami luka bacok di bagian leher belakang dan harus mendapat lima jahitan.
“Ketiga pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025)
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, diketahui insiden ini merupakan aksi tawuran yang sudah direncanakan oleh empat kelompok pelajar, yaitu Kelompok Astaga, Boys, Mawar, dan Warbeh. Polisi telah mengantongi nama-nama siswa yang terlibat dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres mengemukakan tindakan ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan sudah masuk kategori kriminalitas.
“Ketika perbuatan sudah mengarah pada kekerasan dan penggunaan senjata tajam, ini sudah menjadi tindakan pidana. Para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tuturnya.
Pihak kepolisian juga tengah menyiapkan penanganan khusus sesuai mekanisme perlindungan anak, sambil tetap menegakkan hukum secara tegas.
Kapolres mengimbau para remaja agar tidak menganggap enteng aksi tawuran. Ia juga meminta peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Anak bisa berkeliaran pukul 03.00 WIB tentu menjadi tanda tanya besar. Kami harap pihak sekolah juga memberi sanksi pembinaan, termasuk kemungkinan tidak naik kelas bagi siswa yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, Polres Cirebon Kota telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), instansi pendidikan, dan instansi lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak anak.
“Kami akan terus klasifikasikan dengan tegas, mana yang masih termasuk kenakalan remaja, dan mana yang sudah masuk ranah kriminal. Bila sudah mengakibatkan korban luka bahkan nyawa, tentu tidak ada toleransi,” kata Kapolres.(Cimot)