CirebonRaya

Lakukan Pungli kepada PKL, Polresta Cirebon Ringkus Preman Meresahkan

 

kacenews.id-CIREBON-Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan.

Penangkapan terduga premanisme tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Sementara itu, pada Rabu (21/5/2025) pukul 10.00 WIB, petugas juga melakukan operasi dan menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,”katanya, Kamis (22/05/2025).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan, jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya.

Ia menyebutkan, petugas menemukan barang bukti yang berhasil diamankan. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus ini dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas,” tuturnya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button