CirebonRaya

Sosialisasikan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemkot Cirebon Dukung Transformasi Pelayanan Publik

 

kacenews.id-CIREBON-Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Cirebon, Senin (19/5/2025).

Dalam acara ini, wakil wali kota menyampaikan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk mendukung transformasi pelayanan publik, terutama di bidang perizinan dan investasi.

Untuk diketahui, Sistem Online Single Submission berbasis risiko atau OSS-RBA adalah langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih mudah, cepat, dan terintegritas. Wakil wali kota mengemukakan, pengawasan perizinan yang dilakukan pemerintah bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, tetapi sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, tanpa menghambat produktivitas.

“Pengawasan yang baik justru menjadi jembatan antara kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi. Mari kita bangun paradigma baru bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membantu usaha tetap patuh, aman, dan berkembang,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kota Cirebon mengalami perkembangan signifikan dalam investasi selama dua tahun terakhir. Pada 2024, total nilai investasi yang masuk mencapai Rp 983 miliar, melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 114,34%. Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit juga mencapai 10.266 atau 111,7% melampaui target tahunan dengan mayoritas pelaku usaha mikro dan kecil.

Sehingga diharapkan pencapaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Karena itu Pemerintah Kota Cirebon akan terus mendukung fasilitas usaha, seperti sertifikasi halal, perizinan UMK, dan pelatihan manajemen.

“Kami akan terus mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono, mengungkapkan penerapan sistem berbasis risiko diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Usaha dengan risiko rendah cukup melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri,” tuturnya.

Ia menyebutkan, hingga triwulan pertama 2025, capaian investasi sudah menyentuh Rp 252 miliar, dengan 387 pelaku usaha baru yang telah menyerap 627 tenaga kerja. Kemudian sebanyak 99% dari NIB yang terbit berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, melalui perubahan dalam perizinan usaha, Pemerintah Kota Cirebon memberikan berbagai kemudahan dan pengurangan prosedur yang rumit.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Sosro berharap, dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam melaksanakan penanaman modal sesuai regulasi yang berlaku, serta meningkatkan realisasi investasi di Kota Cirebon.

“Semoga dengan adanya regulasi ini akan ada peningkatan kualitas fasilitasi penanaman modal yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.(Cimot) 

 

Related Articles

Back to top button