Ayumajakuning

Di Tengah Himpitan Ekonomi Kian Berat, Warga Kuningan Keluhkan Kenaikan Tarif Air PAM

kacenews.id-KUNINGAN-Kondisi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan. Hal itu ditandai dengan tingginya angka pengangguran akibat minimnya lapangan pekerjaan di daerah sendiri kecuali harus merantau ke luar daerah. Begitu pula angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan menempati urutan kedua tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Bahkan pada lima kecamatan, ditetapkan 25 desa miskin ekstrem. Yakni, lima desa di Kecamatan Cibingbin dengan total 14.230 KK. Meliputi, Desa Ciangir 1.232 KK, Desa Cibingbin 3.975 KK, Desa Sukaharja 1.140 KK, Desa Cisaat 449 KK dan Desa Cipondok 1.414 KK. Lima desa di Kecamatan Cidahu sebanyak 14.856 kepala keluarga (KK). Meliputi, Desa Datar dengan jumlah 1.126 KK, Desa Cidahu 1.123 KK, Desa Jatimulya 1.334 KK, Desa Kertawinangun 927 KK serta Desa Nanggela Kecamatan Cidahu 1.434 KK. Lima desa di Kecamatan Cimahi, meliputi, Desa Gunungsari 901 KK, Desa Cimulya 571 KK, Desa Margamukti 1.965 KK, Desa Cimahi 980 KK dan Desa Mekarjaya 893 KK. Lima desa di Kecamatan Darma 17.302 KK, meliputi, Desa Cageur 587 KK, Desa Paninggaran 586 KK, Desa Tugumulya 713 KK, Desa Karangsari 765 KK dan Desa Situsari 465 KK. Serta lima desa di Kecamatan Kalimanggis dengan total 8.847 KK. Terdiri dari Desa Cipancur 659 KK, Desa Wanasaraya 940 KK, Desa Kalimanggis Wetan 1.770 KK, Desa Kalimanggis Kulon 2.069 KK dan Desa Kertawana 1.824 KK.
Warga-warga di wilayah desa miskin ekstrem tersebut membutuhkan fleksibilitas dalam jenis bantuan yang diberikan. Seperti, kalangan petani membutuhkan sarana pertanian sejenis pupuk, bibit dan lain-lain. Begitu pula kalangan pedagang membutuhkan suntikan bantuan permodalan khususnya usaha mikrom kecil dan menengah (UMKM). Serta kalangan disabilitas memerlukan alat bantu. Selain kemiskinan, persoalan lainnya adalah tingginya persoalan stunting atau gagal tumbuh bayi yang memerlukan langkah dan penanganan nyata. Serta peroalan-persoalan lainnya yang tidak bisa dianggap sepele atau tidak boleh dipandang sebelah mata. Sedangkan di sisi lain, harga- harga sembilan bahan pokok (Sembako) cukup mahal.
Untuk itu, dibutuhkan peran aktif dari seluruh stakeholder terkait agar kondisi kesulitan masyarakat tersebut dapat tertangani sebagaimana mestinya. Di samping itu dibutuhkan pula kucuran bantuan dalam bentuk berbagai program pembangunan fisik dan sumber daya manusia (SDM) baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri.
Di tengah kondisi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning tiba-tiba membuat kehebohan dengan menaikkan harga suplaian air ke masyarakat. Kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyesuain Tarif Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman ketika dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025), membenarkan Perbup tersebut ada dan sudah berlaku. Aturan itu dapat diunggah di Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kuningan.
Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya kenaikan tarif baru air. Hanya saja belum diterapkan sebagaimana mestinya karena masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga sementara ini masih menggunakan tarif awal.(Ya)

Back to top button