CirebonRaya

Tipu Wanita Rp 50 Juta, Polisi Gadungan Diringkus Jajaran Polresta Cirebon

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (35 tahun), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. SL terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menipu seorang wanita hingga meraup uang sebesar Rp 50 juta, yang kemudian diduga digunakannya untuk menikah dengan wanita lain.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, peristiwa penipuan itu bermula pada Juli 2022. Korban dalam kasus ini adalah DS, perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Satuan Polair. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban dan menjalin hubungan asmara,” ujar Rabu (14/5/2025).

Ia mengungkapkan modus pelaku terbilang licik. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, SL berjanji akan menikahi DS, dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan, pelaku membujuk korban untuk menabung bersama.

Sehingga, akibat bujuk rayu pelaku, korban yang percaya sepenuhnya pada pelaku pun mulai menyisihkan uang secara rutin dan menyetorkannya kepada SL.

“Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total dana yang diserahkan ke pelaku mencapai Rp 50 juta,” ungkap Sumarni.

Tidak hanya menyimpan uang, lanjut Sumarni, pelaku juga meminta korban untuk mentransfer seluruh dana ke rekening atas nama pelaku. Setelah uang berada di tangannya, SL mulai menghindar dari korban. Alih-alih menikahi DS, pelaku justru menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan korban.

“Merasa telah ditipu dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, SL berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukannya,” katanya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya tiga bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku,”imbuhnya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. SL dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Uang tersebut belum dikembalikan kepada korban, dan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan,” tegas Sumarni.

Kombes Sumarni mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap individu yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian atau aparat negara lainnya. “Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak menjadi korban penipuan,”katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button