Terancam Tak Miliki Akses Keluar Rumah, Warga Langensari Lakukan Gugatan Perdata ke PN

kacenews.id-CIREBON-Warga RW 04 Langensari Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Irma Sulastri, melayangkan gugatan perdata terhadap warga lainnya bernama Santi ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas perbuatan melawan hukum hak servituut, yaitu kepentingan fasilitas umum atau milik pribadi yang harus disisakan untuk fasilitas umum.
Pada Rabu (14/5/2025), sidang perdana gugatan tersebut digelar, namun pihak tergugat yaitu Santi yang merupakan owner Lemkra, tidak hadir.
“Kita sudah daftar untuk gugatan servituut untuk lokasi Langensari, bertepatan depan rumah klien kami, dengan tergugat Ibu Santi yang tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Irma Sulastri, Sarmila.
Ia berharap di sidang kedua yang diagendakan pada 21 Mei, pihak tergugat bisa hadir.
Sementara itu, Ketua RW 04 Langensari, Agil Akadita Pratama, berharap pihak tergugat bisa hadir pada sidang kedua nanti.
“Kami mohon pihak tergugat bisa kooperatif karena perkara ini dimulai dari persoalan yang berlarut-larut, hampir lima tahun lamanya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya bisa selesai di tingkat kelurahan.
“Saya kritisi Pemkot agar lebih berperan aktif untuk masyarakat. Makanya kami berharap seluruh tergugat hadir semua pada sidang kedua nanti,” katanya.
Kuasa Hukum Ketua RW 04 Langensari, Angga Dwisetyo mengatakan, gugatan dilakukan demi kepastian hukum.
“Upaya yang dilakukan oleh warga ini agar mendapatkan kepastian hukum. Ketua RW 04 selaku salah satu tergugat, dan sebagai birokrasi terkecil, berharap perkara ini bisa secepatnya selesai dan segera mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Awal mula persoalan ini bermula dari Santi yang merupakan owner Lemkra membeli lahan di depan rumah Irma Sulastri seluas 865 meter persegi pada tahun 1995. Kemudian, pada tahun 2020, Santi mengajukan untuk pengukuran ulang ke BPN.
“Saat mengajukan pengukuran ulang tersebut ke BPN, di sebelah utara dan selatan tanah tersebut ternyata, menurut pihak Santi, itu masih kurang dari 865 meter. Mereka menduga tanah yang kekurangan tersebut masuk ke dalam pemilikan Ibu Irma, makanya mereka bikin pondasi untuk membuat tembok di depan rumah Ibu Irma,” ujar Sarmila, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan sertifikat yang dimiliki Irma Sulastri, di tempat yang saat ini ditembok Santi ini ada gang bernama Gang Sawo. Tapi gang itu diklaim oleh Santi sebagai kekurangan atas tanah seluas 865 meter tersebut.
Sementara itu, Santi sendiri mengatakan, pihaknya telah membeli tanah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu. Dan sudah dilakukan penembokan di sekelilingnya sejak dua tahun yang lalu.
“Tanah saya itu kosong sudah 25 tahun, kalau bicara soal akses keluar masuk rumah, kenapa dia (Irma Sulastri) ga mengurangi tanahnya ke belakang untuk akses keluar masuk?” ujar Santi.
Menurutnya, pihaknya tidak sembarangan saat menembok di sekeliling tanah tersebut.
“Dua penghitungan sebelumnya, BPN menyatakan tanah yang dimaksud Ibu Irma sebagai miliknya itu ada di atas tanah saya. Tapi sampai sekarang Ibu Irma tidak terima,” katanya.
Menurutnya, jika memang ada gugatan dari pihak Irma, dirinya siap.
“Saya siap karena tidak merasa salah. Karena ada orang ketiga, yaitu BPN, yang menyatakan itu tanah saya dan sudah dibuktikan berdasarkan sertifikat,” ungkapnya.
Soal jalan keluar masuk di rumah Irma, menurutnya, kalau mau seharusnya Irma memundurkan rumahnya untuk membuat jalan keluar.
“Dan lagipula ada jalan seluas 40 centimeter di situ bisa buat jalan keluar,” ungkapnya.
Saat dilihat ke lokasi tepat berada di depan rumah Irma, jalan seluas 40 centimeter tersebut tepat berada di atas saluran atau got. Sehingga, jika akan dibuat akses keluar masuk, maka got tersebut harus ditimbun terlebih dahulu, dan jalan pun harus miring.(Cimot)