Heboh, Dedi Mulyadi Wacanakan Pelaku Kejahatan dengan Kerugian di Bawah Rp 10 Juta Dibawa ke Barak Militer

kacenews.id-MAJALENGKA-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berpendapat pelaku kejahatan pencurian dengan nilai di bawah Rp 10.000.000 bisa dilakukan melalui restorative justice dan dibina di Barak Militer seperti yang dijalani sejumlah anak sekolah saat ini.
Untuk pelaksanaan restorative justice Guber Dedi mengaku tengah membangun konsef bekerjasama dengan Polda Jawa Barat dan diharapkan pelaksanaanya bisa epektif sesegera mungkin.
Hal tersebit disampaikannya sebelum sambutan pengukuhan pengurus masyarakat adat budaya Danghyang Rundayan Talaga di Desa Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025).
Dedi menyebutkan, proses hukum bagi pencuri kecil hanya akan menghabiskan biaya besar untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus, sedangkan pendidikan bagi pelaku lejahatannya itu sendiri dinilai kurang epektif.
“Nu maling dibawah Rp 10.000.000 dari pada di panjara mending keneh di ka barak militer keun. (Pencuri dengan masa hukuman di bawah Rp 10.000.000 lebih baik dimasukan melalui barak militer dari pada penjara),” ungkap Dedi.
Menurutnya, pendekatan keadilan melalui restorative justice bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan proses hukum yang justru lebih mahal dibandingkan dengan nilai kerugian yang diakibatkan dari tindak pencurian itu sendiri.
Dicontohkannya, pencurian dengan kerugian Rp 3.000.000 bisa menghabiskan anggaran hingga sekitar Rp 50.000.000 an untuk proses penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian, proses dakwaan di persidangan oleh kejaksaan hingga hakim memutuskan bersalah atau tidak.
Untuk itu, bagi para pelaku pencurian kecil sebaiknya diberikan sanksi berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer. Hal ini akan memberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi lebih produktif, dari pada hanya mendekam di penjara bertahun – tahun.
“Malingna 3.000.000, biayana beak 50.000.000, mending keneh urang barak militerkeun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli bopon, sina kuli tandur, sina kuli nembok, sina kuli nyemen. Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun, asupkeun ka barak. “ ungkap Dedi.
Untuk program restoratif justice ini, pihaknya merencanakan untuk membangun konsef dan kerja sama dengan Polda Jawa Barat yang diharapkan pelaksanaanya sudah bisa dimulai pada bulan Juni atau Juli 2025 dengan melibatkan bupati/wali kota di Jawa Barat.
Program ini diharapkan bisa memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus pencurian kecil serta membantu mengurangi angka kemiskinan, karena pelakunya diberikan pelatihan keterampilan di barak serta pendidikan karakter dan disiplin berperilaku dalam hidup.
Dedi Mulyadi berpendapat, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.
“Lamun jalma leutik di panjarakeun, maling na ukur maling hayam, pamajikanna euweuh nu ngusahakeun. Rek timana usahana, budak na ke euweuh nu sakolakeun. Geus kitu jumlah nu miskin anyar bakal lewih loba. “ ungkap Dedi.
Melalui konsep tersebut diharapkan bisa menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, mengutamakan pembinaan disbanding hukuman yang hanya menambah beban materi dan beban sosial yang cukup tinggi.(Tati)***
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kukuhkan pengurus masyarakat adat budaya Danghyang Rundayan Talaga di Desa Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025).