Ragam

Menata Kembali Ruang Publik

LANGKAH tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah patut diapresiasi.
Meski menuai resistensi dari sebagian pedagang, kebijakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terampas oleh pemanfaatan ilegal.

Pembongkaran bangunan liar bukanlah sekadar tindakan represif. Ini adalah bagian dari proses penataan kota yang lebih luas, untuk memastikan bahwa trotoar berfungsi sebagaimana mestinya bagi pejalan kaki.
Sehingga, jalur irigasi tidak tersumbat, dan jalan provinsi dapat digunakan dengan aman dan efisien sesuai peruntukannya. Langkah ini penting demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Meski demikian, kritik dari warga seperti pedagang yang merasa tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, juga patut menjadi evaluasi penting. Penegakan hukum dan aturan harus tetap dilandasi asas keadilan dan komunikasi yang baik.
Ke depan, koordinasi dengan masyarakat terdampak perlu diperkuat agar proses penertiban berjalan tanpa gejolak sosial yang berarti.
Pemerintah juga perlu mempercepat penyediaan lokasi relokasi yang layak, sebagaimana janji sebelumnya.

Kebijakan ini, bila dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, akan menjadi titik awal dari wajah baru Cirebon, kota yang tertib dan ramah bagi warganya.
Maka dari itu, kolaborasi lintas lembaga yang telah dimulai, termasuk rencana penataan trotoar oleh Bina Marga dan SKPD terkait, harus segera direalisasikan agar dampak positif dari pembongkaran ini benar-benar dirasakan.

Penataan ruang publik adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang. Mari kita dukung langkah ini, sembari terus mengawal agar prosesnya berlangsung adil, transparan, dan manusiawi.
***

Related Articles

Back to top button