Inspektorat Majalengka Selidiki Aparat Desa yang Selewengkan ADD untuk Judi Online

kacenews.id-MAJALENGKA-Inspektorat Kabupaten Majalengka tengah melakukan pemeriksaan terhadap adanya indikasi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan salah seorang aparat desa di Kecamatan Kadipaten dengan kerugian sekitar Rp 500.000.000.
Berdasarkan laporan BPD dan masyarakat serta pengakuan yang bersangkutan, setelah diklarifikasi di mapolsek, dana tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, trading, slot dan togel.
Wakil Ketua BPD Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten Arif Sutandi mengatakan, dugaan penyelewengan dana ADD tahun 2024, berawal dari adanya program pembangunan yang tidak terlaksana di desanya, hingga warga sempat melakukan demo ke kantor desa.
Dugaan semakin kuat setelah adanya informasi adanya hasil rapat yang dilaksanakan perangkat desa dengan muspika, bocor ke masyarakat.
“Pada rapat tersebut, yang bersangkutan dikabarkan mengakui sendiri perbuatannya bahwa uang alokasi dana desa dipergunakan sendiri untuk kepentingan judol, trading, slot dan togel, makanya warga melakukan aksi demo ke kantor desa, uangnya tidak sedikit hingga Rp 500.000.000,” ungkap Arif.
Masyarakat kini menuntut uang dikembalikan untuk kepentingan sesuai peruntukannya serta mengadili aparat desa yang menggunakan uang tersebut.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengaku telah mendapat laporan dari Camat Kadipaten serta Inspektorat perihal adanya aparat desa yang diduga menyelewengkan ADD tersebut. Pihaknya kini telah mengintruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan transparan sebagai dasar pengambilan keputusan atas persoalan tersebut.
“Terkait dengan adanya penyimpangan anggaran ADD yang dilakukan oleh saudara ulis (sekretaris desa), saya sudah mendapat laporan dari masyuarakat, dari media sosial, dari camat juga Inspektorat,” ungkap Bupati Eman yang mengaku telah menerima sejumlah dokumen dari masyarakat terkait data penyelewengan anggaran desa tersebut.
Menurutnya, ulis yang diduga melakukan penyelewengan dana tersebut adalah anak dari Kepala Desa Cipaku yang menjabat sebagai sekretaris desa.
Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap keuangan desa untuk memastikan apakah dana yang dipergunakan untuk judol tersebut Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat ataukah Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Sebab menurut Bupati, semua desa menerima dua sumber dana dari pemerintah yakni Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Dengan kejadian ini, ada sejumlah persoalan yang harus disikapi, pengunaan dana dan persoalan sosial, persoalan mental, jika benar dana tersebut dipergunakan untuk judol. Ini butuh pembinaan untuk aparat desa lainnya juga masyarakat jangan sampai ada yang lain yang terlibat judol. Anggap judol adalah penyakit,” ungkap Eman.(Tat)