Pendidikan

Disdik Kabupaten Cirebon Ganti Sistem Zonasi Jadi Domisili, PPDB 2025 Fokuskan Akses Warga Desa

 

kacenews.id-CIREBON-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon melakukan perubahan besar dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Tahun ini, sistem zonasi yang selama ini digunakan akan digantikan dengan jalur domisili, sebuah pendekatan baru yang mewajibkan sekolah memprioritaskan siswa dari desa tempat sekolah itu berada.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, mengemukakan, perubahan ini lahir dari banyaknya keluhan pemerintah desa terkait anak-anak setempat yang tidak terakomodasi di sekolah yang secara administratif berada di wilayah mereka.

“Mulai PPDB 2025, jalur zonasi kami ubah menjadi jalur domisili. Artinya, sekolah harus mengakomodir siswa dari desa di mana sekolah itu berdiri, bukan hanya berdasarkan jarak titik koordinat,” kata Ronianto, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, meskipun konsep dasarnya mirip dengan sistem zonasi, namun jalur domisili lebih menekankan pada administrasi kependudukan. Seorang siswa akan diutamakan diterima di sekolah dalam desa tempat tinggalnya, meski secara jarak tempuh bisa lebih jauh dibandingkan sekolah lain.

“Ini merupakan bentuk penghargaan atas aspirasi warga desa yang merasa anak-anak mereka tidak mendapat tempat di sekolah milik desanya sendiri. Kami ingin memastikan bahwa hak pendidikan warga desa benar-benar terlindungi,” katanya.

Roni mengaku, untuk kuota masing-masing jalur, masih menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan segera diterbitkan. Termasuk di dalamnya pembagian persentase untuk jalur domisili dan jalur lain seperti afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Sementara itu, Roni menyoroti capaian positif PPDB Kabupaten Cirebon dalam beberapa tahun terakhir, terutama keberhasilan menghilangkan praktik titip-menitip siswa. Sehingga efeknya, sekolah-sekolah yang dulunya kurang diminati kini mengalami peningkatan jumlah peserta didik.

“SMPN 2 Kaliwedi misalnya, dari sebelumnya hanya membuka tiga rombongan belajar (rombel) kini sudah bisa lima rombel. Ini bukti bahwa sistem PPDB kita berjalan bersih dan adil,” katanya.

Kemudian terkait kapasitas siswa per rombel, Disdik tetap berkomitmen menjaga kualitas pembelajaran. Meskipun aturan nasional memperbolehkan hingga 48 siswa per rombel, namun di Kabupaten Cirebon membatasi maksimal hanya 36 siswa.

“Kami mempertimbangkan keberlangsungan sekolah swasta juga. Jadi kami putuskan batas maksimalnya di 36 siswa per rombel, agar tetap ideal,” kata Ronianto.

Dengan perubahan ini, Pemkab Cirebon berharap PPDB 2025 lebih adil, merata, serta benar-benar mengutamakan akses pendidikan untuk seluruh anak-anak di wilayahnya, tanpa diskriminasi.(Is)

 

Related Articles

Back to top button