CirebonRaya

Sebelum Resmi Dilantik sebagai Pegawai Negeri, CPNS Pemkab Cirebon Wajib Lulus Diklatsar

 

kacenews.id-CIREBON– Bagi 56 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Cirebon, kabar kelulusan seleksi mungkin terasa seperti garis akhir.

Namun nyatanya, justru inilah titik awal dari perjalanan panjang mereka sebagai abdi negara. Status mereka, meski telah menerima surat keputusan (SK), belumlah final.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan mengemukakan, seluruh CPNS yang dinyatakan lulus kini memasuki fase krusial, masa uji coba selama satu tahun.

“Mereka belum sepenuhnya diangkat sebagai PNS. Prosesnya masih panjang, dan ini adalah masa pembuktian,” kata Ramdan, belum lama ini.

Menurutnya, selama setahun ke depan, para CPNS wajib menjalani Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar), sebagai syarat utama sebelum dilantik secara resmi dan diambil sumpahnya sebagai pegawai negeri. Tanpa kelulusan Diklatsar, status mereka bisa saja gugur.

Tak hanya itu, hak keuangan yang diterima pun belum sepenuhnya utuh. “Baru 80 persen dari gaji pokok yang bisa mereka terima. Sisanya menunggu setelah pelantikan penuh,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, masa uji coba bukan sekadar formalitas. Jika ada pelanggaran berat seperti indisipliner atau ketidakhadiran tanpa alasan, status CPNS bisa dicabut. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan merasa aman dulu. Dalam satu tahun ini semuanya bisa berubah. Kita awasi betul integritas dan kedisiplinannya,” katanya.

Sementara itu, pelaksanaan Diklatsar akan dilakukan oleh lembaga pelatihan tingkat Provinsi atau Lembaga Administrasi Negara (LAN), bukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) langsung.

Sementara itu,  untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahap satu, BKPSDM menargetkan pelantikan akan dilakukan pada Juli 2025.(Is)

Related Articles

Back to top button