Prof Cecep Suhardiman: Anggota DPRD Boleh Mencalonkan Ketua KONI

CIREBON.-kacenews.id- Bursa calon Ketua KONI Kota Cirebon dimeriahkan dua anggota DPRD setempat dan seorang Dewan Pengawas BUMD. Dua anggota dewan tersebut masing-masing M Handarujati Kalamullah dari Fraksi Demokrat dan Andi Riyanto Lie dari Fraksi NasDem. Sedangkan Reza Mansyur adalah Dewan Pengawas PDAM Kota Cirebon sekaligus Pengusaha.
Pemilihan Ketua KONI Kota Cirebon sendiri akan digelar pada pada Rabu, 30 April 2025. Sempat muncul dinamika bahwa anggota DPRD tidak boleh mencalonkan kecuali mengundurkan diri dari jabatannya. Namun pernyataan ini ditanggapi Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Drs. Cecep Suhardiman SH MH CMed. Ia mengatakan, sejak tahun 2014 pengaturan kedudukan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak lagi diatur dalam UU MD3.
“Tetapi sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah (PEMDA). Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota saat ini sudah dikeluarkan dari UU MD 3 sehingga sekarang menjadi UU MD 2 (MPR, DPR RI & DPD RI),” kata Cecep dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Jadi, lanjut Cecep, pengaturan institusi dan keanggotaan DPRD itu sekarang diatur di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan statusnya sebagai Penyelenggara Pemerintahan.
“Sehingga, anggota DPRD yang maju sebagai calon Ketua KONI, ya tidak jadi masalah. Karena KONI bukan SKPD atau BUMD yang harus melayani masyarakat dan pelaksanaanya mendapat gaji dan tunjangan,” jelasnya.
Kemudian, terang Cecep, pendanaan KONI itu sendiri tidak hanya dari APBD tetapi juga dengan kerja sama sponsor, sehingga dalam melaksanakan tugasnya ketua KONI tidak mendapatkan gaji bulanan. “Kemudian, mekanisme kerjanya kan juga tidak tiap hari harus ngantor, tetapi lebih pada manajerial, sehingga tidak ada keharusan mundur sebagai anggota DPRD,” tegas dia.
Cecep menuturkan, contoh konkret di tingkat pusat, Menko Perekonomian menjadi Ketua Cabang Olahraga Wushu Indonesia, Menteri BUMN menjadi Ketua PSSI dan masih banyak lagi yang lainnya.
“Jadi, maju terus Andi Riyanto Lie dan Handarujati Kalamullah untuk memajukan olahraga di Kota Cirebon supaya lebih baik dan berprestasi baik di tingkat provinsi maupun nasional,” harap Cecep.
Sementara itu, Humas KONI Kota Cirebon, Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, KONI akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam gelaran Musorkot. KONI mendukung siapa pun yang akan terpilih menjadi Ketua KONI.
Pada bagian lain Taufik menandaskan, sesuai dengan rapat KONI tanggal 23 Februari 2025 dalam rangka pelaksanaan Musorkot 2025, pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan prosedur. Tahapan yang dimaksud yakni, sebagaimana diatur dalam Permenpora No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lingkup Olahraga Prestasi bahwa pelaksanaan Musorkot harus mendapat rekomendasi dari Dispora Kota Cirebon.
“Kemudian KONI menindaklanjuti dengan menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan tersebut ke Dispora Kota Cirebon. Namun berdasarkan konsultasi Dispora Kota Cirebon ke Dispora Jabar dan KONI Jabar bahwa pelaksanaan Musorkot dikembalikan kepada AD/ART KONI,” jelas Taufik.(Iwan)