Ragam

Tolak Ajakan Kencan, Perempuan Cantik asal Majalengka Dianiaya Pria Paruh Baya

kacenews.id-MAJALENGKA-Seorang peremuan menolak diajak berkencan oleh kenalannya, akhirnya disiksa dan barangnya dirampas hingga korban menderita sakit dan kerigian jutaan rupiah. Terdangka kini berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, kejadian bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka R yang perkenalannya melalui kakak korban. Setelah saling kenal mereka berhubungan secara rutin melalui sambungan pesan singkat.

Hingga suatu saat, Kamis (10/4/2025) tersangka R mengajak bertemu dan jalan – jalan hingga keduanya sepakat

“Pada kamis siang, korban menunggu tersangka di sebuah salon di daerah Sumberjaya dan tersangka mengajak untuk berkencan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Selasa (15/04/2025).

Setelah mereka bertemu, tersangka mengajak korban untuk bermain ke kos – kosan, namun sebelum sampai tempat tujuan, R mengubah arah menuju Semak – semak. Di sana tersangka mengajak kencan namun korban menolaknya hingga kemudian tersangka tersulut emosi hingga nelakukan kekerasan.

“Karena dibawa ke semak -s emak, si korban protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, tersangka mengikat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya ke mulut korban supaya korban tidak bersuara,” jelas Kasat Reskrim Ari Rinaldo.

Dari kejadian itu, uang korban sebesar Rp 3.500.000 serta dua buah HP diambil tersangka.

“Pada saat keduanya masih berada di lokasi kejadian, dan tersangka lengah, korban berlari ke area pemukiman warga berteriak untuk meminta pertolongan, tersangka menyadari dan langsung kabur menggunakan kendaraannya,” papar kasat

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Majalengka secara cepat melakukan penyelidikan.

“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan identitasnya jelas, dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka, setelah dilakukan pencarian Alhamdulillah bisa kita tangkap,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(Ta)

Related Articles

Back to top button