Kasus Pemotongan Dana PIP di SMAN7, Kajari Kota Cirebon Bidik Sekolah Lain

kacenews.id-MAJALENGKA-Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ambar Triwidodo datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu (16/4/2025).
Belum diketahui pasti apakah Ambar memenuhi panggilan dalam polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon atau tidak.
Ambar datang kemudian masuk kedalam Kejari, pertemuan mereka dilakukan secara tertutup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
“Betul, hari ini kami kembali memanggil Kepala KCD X sebagai saksi. Ini untuk melengkapi keterangan dan dokumen yang sudah kami kumpulkan sebelumnya,” katanya.
Selain Kepala KCD, Slamet menuturkan, ada beberapa orang lagi yang dipanggil untuk kembali dimintai keterangannya.
“Yang jelas hari ini dari pihak sekolah yakni Wakasek SMAN 7 Cirebon juga kami panggil untuk kembali dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus PIP. Jadi hari ini ada 3 orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangannya,” tuturnya.
Ditanya terkait jumlah calon tersangka dalam kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Slamet belum berani menyampaikan ke publik.
“Kita belum berani berapa-berapanya (calon tersangka), yang jelas kita sudah mengarah ke beberapa orang pada pertanggungjawaban tindak pidananya. Nanti kalau tim sudah menentukan tersangkanya akan kami buka ke publik,” ujarnya.
Menurut Kasi Intel, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari auditor.
“Kalau soal kerugian negara Khan kita masih menunggu hasil audit dari auditor. Yang jelas dalam kasus ini ada kerugian yang dialami oleh negara. Kami juga masih mendalami temuan tim terkait Rp1,8 juta yang diterima siswa SMAN 7 digunakan untuk keperluan oleh sekolah,” ucapnya.
Slamet menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan kasus penyimpangan dana PIP di sekolah lainnya di Kota Cirebon.
“Untuk saat ini kami masih fokus SMAN 7 dulu. Kalau penyelidikan ke sekolah lain tergantung dari hasil pengembangan penyidikan kalau memang ada indikasi mengarah ke SMA ataupun sekolah-sekolah lainnya di Kota Cirebon mungkin akan kita dalami,” imbuhnya.
Namun, Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Ambar Triwidodo membantah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kota Cirebon.
“Tadi di dalam saya tidak bahas soal itu (kasus PIP). Saya ke sini silaturahmi karena ada keluarga yang akan menjabat di posisi tertentu di Kejari Kota Cirebon,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dari pemeriksaan sebelumnya sudah ada temuan awal terkait penyimpangan.
“Kalau dalam pengelolaan kepegawaian, ya kita lihat dari regulasinya. Bila tidak sesuai aturan, tentu akan ada sanksi sesuai tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” ucapnya.
Selain itu, Ambar juga menyinggung lemahnya pengawasan sebagai salah satu penyebab dugaan penyimpangan dana.
“Bukan berarti kepala sekolah tidak bagus, kadang terlalu baik juga bisa menyebabkan pengawasan jadi lemah,” imbuhnya. (Jaka/KC)
Foto: Kejari bakal mendalami jika ada sekolah lain yang terindikasi memotong dana PIP siswa. (Jak)