CirebonRaya

Sembilan Tersangka Berhasil Diringkus, Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan sembilan tersangka dari tujuh kasus peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus tersebut dari  1 sampai 14 April 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengungkapkan dari tujuh kasus terdiri dari empat kasus peredaran narkotika jenis dan kasus sediaan farmasi tanpa izin sebanyak tiga kasus.

“Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 7,92 gram dan sediaan farmasi tanpa izin mulai dari Trihexyphenidyl, Tramadol dan DMP sebanyak 1.182 butir,” kata Sumarni, Senin (14/4/2025).

Ia  menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menggunakan pola lama yakni sistem peta, COD dan transaksi secara langsung langsung.

“Seluruh tersangka ini ditangkap di sejumlah wilayah terdiri dari Kecamatan Jamblang, Sumber, Klangenan, Gegesik dan Gebang,” katanya.

Lebih lanjut, kata Sumarni, para tersangka terkena Pasal yang disangkakan untuk kasus narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000 000.000 dan paling banyak Rp 13.000.000.000.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin dikenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Menurut salah seorang tersangka, Sulaiman dirinya nekad beralih menjual narkotika jenis sabu akibat desakan ekonomi. Bahkan dirinya juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama, dengan kali ini merupakan kasus kelimanya.

“Tadinya jadi pedagang mainan terus habis modal dan saya juga kesekian kalinya jualan narkoba. Baru dua minggu lepas dari penjara sekarang ketangkap lagi,” katanya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button