Demi Hak Asuh Anak, Angga Berjuang hingga Tingkat PK di MA

kacenews.id-CIREBON- Seorang ayah di Cirebon, Muh Angga Merdiharto, memperjuangkan hak asuh atas anaknya, N (8 tahun). Perjuangan Angga atas hak asuh anaknya tersebut telah bergulir hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Meski belakangan ada informasi jika perjuangan Angga kandas di tingkat PK, namun pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan PK tersebut.
Perjuangan Angga atas hak asuh anaknya ini bermula pada 2019 saat ia berpisah dengan sang istri. Dalam perceraian tersebut, diputuskan jika anak keduanya diasuh bersama. Singkat cerita, mantan istri Angga yang bernama Herlina pindah ke Brebes, sementara sang anak diasuh neneknya yang merupakan ibu dari Herlina di Blitar, Jawa Timur.
“Saya sering berkunjung ke Blitar, dua minggu sekali untuk menjenguk anak,” ujar Angga.
Kemudian, pada 2023 sang mantan istri menikah lagi dengan pria lain. Mantan mertua Angga di Blitar pun, menurutnya, meminta Angga untuk menjemput anaknya.
“Waktu itu, mantan mertua bilang ‘Angga, selamatin anakmu’, saya bingung dengan kalimat itu, memang ada apa? Saya posisi di Cirebon tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Blitar. Kemudian, waktu itu Ramadan, dengan alasan beli baju Lebaran, saya bawa anak saya ke Cirebon dan mengurus hak asuhnya di Pengadilan Agama, tapi kalah. Saya kemudian banding, tapi kalah juga. Saya sih sebenarnya terserah anak, kelihatannya anak lebih berat dengan saya, enggak tau ada trauma apa di Blitar,” tuturnya.
Akibat peristiwa ini, Angga sempat dituding menculik anaknya. Padahal, menurutnya, sang anak justru ingin tinggal bersama ayahnya.
Singkat cerita, sang anak kemudian memilih tinggal bersama ayahnya di Cirebon dan masuk ke sebuah pondok pesantren atas keinginannya sendiri.
“Ada proses mediasi juga antara saya dan mantan istri dengan didampingi Kanit PPA serta KPAID, mereka bilang ke saya jangan menghalangi untuk jika ibunya ingin bertemu anaknya, saya tegaskan saya tidak menghalangi tapi jika anak histeris maka saya wajib melindunginya. Sebab anak pernah histeris saat ibunya serta beberapa pihak datang ke pondok pesantrennya,” katanya.
Saat ini, lanjut Angga, proses perjuangan hak asuh anak telah sampai di tingkat PK.
“Tapi di tingkat PK ini saya kalah juga. Meski sebetulnya anak lebih berat ke saya dan ingin bersama saya. Intinya saya tidak akan menghalangi jika anak ingin tinggal bersama ibunya, asalkan anak saya mau, saya hanya ingin yang terbaik untuk anak saya,” katanya.
Kuasa Hukum Angga, M Taufik menyampaikan, proses mediasi sempat dilakukan di pondok pesantren di mana N belajar.
“Saat dimediasi di ponpes ada gugatan perlawanan. Ada banyak yang tidak sesuai dengan hakim mediator ucapkan. Saat ini PK belum resmi putus, kami belum terima salinan putusannya, jadi kami masih anggap belum turun PK-nya,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam UU Perlindungan Anak, hak asuk atas anak yang diutamakan adalah kepentingan anak.
Sementara itu, Taryadi Tarmani Sudjana yang merupakan Kuasa Hukum Herlina, hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai konfirmasinya.(Fa)