Kejari Berkomitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMA Negeri 7 Cirebon, Tiga Orang Saksi Diperiksa

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa tiga orang saksi dari pihak luar sekolah, dalam proses penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon, Senin (14/4/2025).
Mereka memenuhi panggilan Kejari guna menjalani pemeriksaan dan memperdalam bukti-bukti atas dugaan pemotongan dana PIP pada siswa SMAN 7 Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menyampaikan, pihaknya telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Maret 2025.
“Dari hasil ekspose internal menyimpulkan adanya perbuatan pidana dalam proses penyaluran dana PIP. Jadi, penetapan tersangka memang belum, tapi karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan. Yang jelas, tim mungkin sudah mengantongi nama-nama,” tuturnya.
Menurutnya, selama tahap penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dari internal sekolah dan 5 orang dari luar sekolah, termasuk pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik.
“Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan. Sekitar 500 siswa SMAN 7 Cirebon menjadi korban pemotongan dana PIP dengan besaran potongan masing-masing Rp200 ribu per siswa,” katanya.
Menurutnya, Kejari Kota Cirebon sangat menaruh perhatian pada kasus tersebut. Karena menyangkut hak anak-anak bangsa dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Kita tidak mau lagi adanya potongan-potongan ataupun penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh kepada masyarakat. Itu jelas-jelas mengganggu program pemerintah. Ya kemungkinan (banyak orang yang dikorbankan) seperti itu, yang seharusnya berhak ternyata tidak menerima, ataupun yang benar-benar membutuhkan malah mengalami pemotongan,” katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya belum dapat menyampaikan nilai kerugian negara dalam kasus dana PIP SMAN 7 Cirebon ini, karena masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk nominal kerugian, mohon maaf saat ini karena ini prosesnya masih penyidikan, kami belum bisa menyampaikan. Tapi nanti setelah proses selesai dan ada hasil penghitungan audit, akan kami sampaikan berapa nilainya,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Tim Penyidik Kasus PIP Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi menyebutkan, potensi tersangka dalam kasus ini berkisar antara tiga hingga lima orang.
“Sebagian besar pihak SMAN 7 Cirebon sudah kami periksa, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru. Kini kami sedang mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah modus serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain di Cirebon,” katanya.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon menemukan fakta bahwa sejumlah penerima PIP tidak pernah mengajukan bantuan. Bahkan tidak mengetahui bahwa mereka mendapat dana tersebut.
“Pihak sekolah juga telah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa mereka tidak pernah mengusulkan nama-nama penerima tersebut. Ini mengindikasikan bahwa ada alur penyaluran yang menyimpang,” katanya.
Gema mengungkapkan, dana PIP yang menjadi obyek penyidikan Kejari Kota Cirebon diketahui berasal dari dana aspirasi DPR RI, khususnya dari Komisi X yang membidangi pendidikan.
Menurutnya, beberapa partai diketahui mengusung program ini di berbagai daerah. Namun, belum diketahui pasti adanya keterlibatan langsung partai-partai tersebut dalam kasus penyimpangan di Cirebon.
“Sekarang kami fokus menelusuri inisiatif awal pengusulan nama-nama penerima dan pola penyalurannya. Bisa jadi ini hanya terjadi di Cirebon, atau bahkan lebih luas. Semuanya sedang kami dalami. Kejari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas demi menjaga integritas program bantuan pemerintah dan memastikan bahwa bantuan program PIP benar-benar diterima oleh siswa yang berhak,” tuturnya.(Jak)