Disidak Wawali Kota Cirebon Menghilang Tanpa Keterangan, Sembilan ASN Terancam Sanksi

kacenews.id-CIREBON-Sebanyak sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Idulfitri 2025.
Ketidakhadiran mereka terjadi pada hari pertama dan kedua masuk kerja, yakni 8–9 April 2025. Hal ini diketahui saat Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati melakukan sidak pegawai di sejumlah kantor dinas pada Rabu (9/4/2025).
Turut hadir bersama Wakil Wali Kota, yaitu Sekda H Agus Mulyadi serta Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Hj Sri Lakshmi Stanyawati. Beberapa tempat yang disidak adalah RSD Gunung Jati, Disdukcapil, serta DPMPPTSP yang juga berfungsi sebagai mall pelayanan publik (MPP).
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati mengatakan, dari total 5.021 ASN di Kota Cirebon, sembilan orang tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan semuanya berstatus sebagai pegawai pelaksana.
“Sejak Selasa dan Rabu, tanggal 8–9 April 2025, ada sembilan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Mereka semua merupakan pelaksana,” ujar Siti Farida usai melakukan sidak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, absennya sembilan ASN tersebut dinilai sebagai tindakan indisipliner dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang kita lihat, karakter sembilan orang ini sudah seperti itu. Tidak masuk dua hari tanpa keterangan. Maka akan ada tindakan indisipliner,” tegasnya.
Agus menjelaskan, proses penindakan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi bertahap.
“Nanti akan dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Bila terus berlanjut dan akumulasi absennya mencapai 60 hari, bisa sampai ke tahap pemberhentian,” pungkas Agus.(Cimot)