Tahun Depan Penyelenggaraan Haji Dilaksanakan BPKH, DPR RI Lakukan Perubahan Regulasi

kacenews.id-CIREBON-DPR RI hingga kini belum tuntas membahas regulasi tentang penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya pembahasannya relatif memakan waktu lantaran ada dua Undang-undang (UU) yang harus diubah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andiyani Gantina, menungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, dari sisi perencanaan, pengolahan keuangan, hingga penyelenggaraan serta evaluasinya masih menjadi pembahasan.
Menurutnya, penyelenggaraan haji tahun ini dipastikan agak berbeda dengan sebelumnya. Karena 2025 ini, tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan ibadah haji.
Untuk tahun depan, kata Selly, penyelenggaraan haji akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan pada penyelenggaraan haji tersebut memaksa DPR RI untuk melakukan perubahan pula terhadap UU yang menjadi payung hukumnya.
Ia menyebutkan, saat ini DPR RI sedang melakukan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengolahan Keuangan haji.
“Karena bagaimanapun juga investasi pengolahan keuangan haji itu harus bisa meringankan para jemaah,” ujarnya.
Selly menyampaikan, perubahan dua UU tersebut, juga dipastikan bakal berdampak pada jemaah haji yang masuk daftar tunggu (waiting list), menjadi lebih cepat. Yakni sebelumnya, daftar tunggu para jemaah haji menyentuh angka puluhan tahun, akibat penata kelolaan yang masih belum sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak.
Selain itu, penyelenggaraan haji juga harus menyesuaikan dengan kondisi makro keuangan dunia termasuk dengan nilai tukar dolar maupun real yang setiap tahun selalu berubah-ubah.
“Tahun lalu DPR sudah dengan rekomendasi Pansus, ke depan penyelenggaraan haji harus lebih prudent dan yang pasti biaya haji akan lebih murah untuk para jemaah. Karena mereka sudah munggu lama maka biaya haji harus diturunkan, tetapi penyelenggaraan tetap berkualitas,” tuturnya.
Ia menyebutkan, calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu, jumlahnya mencapai 5,4 juta orang dengan kuota haji di angka 221.000.
Padahal secara rasio, Muslim di Indonesia jumlahnya mencapai 245 juta. Karena itu, harusnya kuota yang sudah diberikan Saudi Arabia ke Pemerintah Indonesia sebanyak 245 juta. Itu artinya, masih ada PR pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama atau nanti BPKH untuk bisa melakukan loby agar kuota haji Indonesia menjadi 245.000.
“Kalau itu bisa dipenuhi, maka waiting list-nya akan lebih sebentar,” ujarnya. (Junaedi)