Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pemkab Cirebon Berlakukan WFA Jelang Libur Lebaran

kacenews.id-CIREBON– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari lokasi mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut diberlakukan selama empat hari, mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, Jumat (21/3/2025) mengungkapkan, pemberlakuan WFA kepada ASN adalah semata-mata untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Namun, kata Agung, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai di lingkungan instansinya, melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dan/atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).
“Pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis tanggal 27 Maret 2025,”katanya.
Kemudian kepala perangkat daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan/atau lokasi lain, dengan porsi maksimal 50 persen WFH/WFA.
“Namun dengan tetap memperhatikan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu lanjut Agung, kepala perangkat daerah wajib memastikan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mekanismenya, penerapan WFA/WFH dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan secara tertulis (format terlampir) dan atas persetujuan jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung pada masing masing perangkat daerah/unit kerja,” tuturnya.
Menurutnya, kepala perangkat daerah atau atasan langsung memberikan persetujuan atau menolak permohonan WFA/WFH sesuai dengan pertimbangan beban kerja, kondisi kerja, dan situasi individu pemohon serta menetapkannya dalam surat perintah (format terlampir) bagi pemohon yang disetujui untuk WFA/WFH.
“Jadi kepala perangkat daerahlah yang memutuskan, si pegawai ini berhak WFA/WFH atau tidak. Jadi bukan satu perangkat daerah yang WFA/WFH. Nanti pelayanan kepada masyarakat bagaimana,”ucapnya.(Junaedi)