Tata Kelola Zona Industri Kawasan Timur Belum Dirasakan Warga Sekitar

kacenews.id-CIREBON-Penetapan Cirebon Timur sebagai zona industri sejak 2017 membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar. Namun, dampak negatif dinilai lebih dominan, terutama dalam aspek tata kelola industri dan kesejahteraan warga setempat.
Ketua Majelis Da’wah Darma Bangsa, H. Basuki Yusuf, menyoroti sejumlah permasalahan yang muncul seiring berkembangnya kawasan industri di beberapa kecamatan seperti Pabedilan, Losari, Ciledug, Babakan, Gebang, Pangenan, dan Astanajapura.
Salah satu dampak utama adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, yang berakibat pada menurunnya produksi pangan dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor pertanian.
Selain itu, peningkatan jumlah penduduk akibat kedatangan pekerja pabrik menyebabkan kepadatan permukiman dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
Munculnya warung-warung serta rumah kos di sekitar pabrik juga berkontribusi terhadap kesemrawutan tata ruang dan meningkatnya angka kriminalitas.
“Tak hanya itu, lalu lintas di sekitar kawasan industri menjadi semakin padat, terutama pada jam masuk dan keluar kerja, yang meningkatkan risiko kecelakaan,” ungkap Basuki, Kamis (20/3/2025).
Di sisi lain, kehadiran industri memang membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, Basuki menyoroti ketimpangan dalam penerimaan tenaga kerja.
Menurutnya, warga sekitar pabrik tidak sepenuhnya mendapat prioritas karena adanya dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen karyawan.
Selain itu, peluang ekonomi dalam skala besar, seperti pengelolaan limbah dan penyediaan kebutuhan pabrik, masih didominasi oleh vendor dari luar daerah.
“Kami berharap warga sekitar diberikan kesempatan yang sama untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi industri, bukan hanya menjadi penonton. Tata kelola kawasan industri ini, perlu ditinjau ulang agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat,” tegas Basuki.
Permasalahan ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak perusahaan dan pemangku kebijakan agar keberadaan zona industri di Cirebon Timur tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.“Tetapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” kata Basuki.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti PT TKG Taekwang di Kecamatan Pabedilan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan lingkungan sekitar. Mulai dari penggunaan vendor hingga rekrutmen tenaga kerja, perusahaan asal Korea Selatan yang baru beroperasi akhir tahun lalu ini dianggap masih tertutup dan kurang melibatkan masyarakat setempat.
Hal ini mencuat dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ke PT TKG Taekwang beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, DPRD hanya diterima oleh satu orang perwakilan perusahaan, yakni GA Manager, tanpa kehadiran pemilik atau pemegang kebijakan utama.
Anggota Komisi II DPRD, Hj. Ismiyatul Fatihiyah Yusuf, mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang dinilainya kurang transparan.
“Kami ingin berdialog langsung dengan pemangku kebijakan utama agar bisa membahas kebijakan perusahaan secara lebih konkret, terutama terkait pelibatan warga sekitar dalam operasional perusahaan. Namun, sayangnya, kami hanya diterima oleh satu perwakilan saja,” ujarnya.(Mail)
Pointer
Dampak Positif dan Negatif Zona Industri: Penetapan Cirebon Timur sebagai zona industri sejak 2017 membawa dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif. Dampak negatif lebih dominan, terutama terkait dengan tata kelola industri dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Alih Fungsi Lahan Pertanian:
Salah satu masalah utama yang timbul adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, yang berakibat pada penurunan produksi pangan dan hilangnya lapangan pekerjaan di sektor pertanian.
Kepadatan Penduduk dan Gesekan Sosial:
Peningkatan jumlah penduduk akibat kedatangan pekerja industri mengarah pada kepadatan permukiman, yang bisa menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.
Masalah Tata Ruang dan Kriminalitas:
Munculnya warung-warung dan rumah kos sekitar kawasan industri menyebabkan kesemrawutan tata ruang, yang turut berkontribusi pada peningkatan angka kriminalitas.
Lalu Lintas dan Kecelakaan:
Kepadatan lalu lintas yang terjadi di sekitar kawasan industri, terutama pada jam-jam sibuk, meningkatkan risiko kecelakaan.
Ketimpangan dalam Penerimaan Tenaga Kerja: Meskipun kehadiran industri membuka lapangan pekerjaan, namun terjadi ketimpangan dalam rekrutmen tenaga kerja, di mana warga sekitar tidak mendapat prioritas, serta dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen.
Dominasi Vendor dari Luar Daerah:
Pengelolaan limbah dan penyediaan kebutuhan pabrik yang didominasi oleh vendor luar daerah juga menjadi perhatian, karena warga lokal tidak mendapat kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi industri.
Tinjau Ulang Tata Kelola Industri:
Perlunya meninjau ulang tata kelola kawasan industri di Cirebon Timur agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat setempat.