Padati Samsat Kota Cirebon, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Pemutihan PKB

kacenews.id-CIREBON-Hari pertama pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kota Cirebon dipenuhi ratusan wajib pajak sejak pagi hingga siang hari pada Kamis (20/3/2025).
Di Samsat Kota Cirebon yang membuka pelayanan sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB, antusias para wajib pajak begitu tinggi yang dibuktikan dengan adanya transaksi penerimaan pajak hampir menyentuh angka Rp 300 juta atau lebih dari 500 kendaraan bermotor hingga pukul 12.00 WIB.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin mengungkapkan, sejak pagi banyak warga yang memanfaatkan layanan dalam program Pemutihan PKB 2025.
“Manfaatkan momen program Pemutihan PKB 2025. Hapuskan semua tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda pajak kendaraan dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan,” katanya.
Salah satu wajib pajak di Kota Cirebon, Rio mengungkapkan, program ini sangat membantu dirinya. Pasalnya, dari yang seharusnya membayar Rp 1.500.000, ia hanya membayar Rp 700.000.
“Program ini menguntungkan dan membantu saya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 970/Kep. 154-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor atau yang menguasai kendaraan bermotor bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan berupa pokok pajak dan denda pajak dibebaskan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.
Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir pada 6 Juni, kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Jak)