CirebonRaya

Sampah Liar Menumpuk di Kesenden Kota Cirebon, Edo: Tak Mau Tahu, Harus Selesai Dalam Dua Hari

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menuntaskan masalah sampah liar. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati turun langsung meninjau sampah liar yang ada di wilayah Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Jumat (14/3/2025).

Edo dan Farida didampingi Kepala Dinas PUTR, Rachman Hidayat dan juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yuni Darti dan Lurah Kesenden, Rullianto.
Di lokasi sampah liar ini, Edo menginginkan agar sampah liar yang berada di Kelurahan Kesenden agar bisa diselesaikan dalam waktu dua hari.

“Kita bukan dalam program 100 hari kerja ya, tapi ini kewajiban pemerintah untuk bisa menyelesaikan sampah yang ada di Kota Cirebon, termasuk di Kesenden,” kata Edo.

Edo menambahkan, sampah liar yang menumpuk di Kesenden ini akan dibersihkan menggunakan alat berat dengan cara dikeruk.

Menurutnya, sampah liar ini harus segera diselesaikan. Sebab, selain untuk menjaga keindahan kota, juga berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar.

“Ini tanggungjawab pemerintah, mulai saat ini sampah liar harus hilang dari Kota Cirebon,” ujarnya.

Sebetulnya, terdapat tempat pembuangan sampah di sekitar tumpukan sampah liar ini. Namun, masyarakat sekitar sudah terbiasa membuang sampah di area sampah liar tersebut.

Edo menilai, Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah menyiapkan tempat pembuangan sampah yang jaraknya tidak jauh dari sampah liar tersebut.

Edo juga mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan terus melakukan sosialisasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan.

Edo juga mengajak masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dengan membuang sampah pada tempatnya.

“Pesan ke masyarakat, jangan buang sampah sembarangan, karena ini bukan tempat sampah. Kita sudah siapkan TPS, silahkan buang di TPS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Yuni Darti mengatakan, sampah liar yang ada di Kesenden akan diangkut menggunakan alat berat pada Sabtu (15/3/2025) pagi.

Setelah dikeruk dan diangkut, nantinya sampah liar ini akan dibawa menggunakan mobil truk dan langsung di buang ke TPA Kopiluhur, Kecamatan Harjamukti.

“Kita konsentrasi di sini dulu ya, sesuai dengan tadi yang disampaikan wali kota, fokus untuk sampah liar di sini,” kata dia.

Yuni Darti juga berbicara mengenai penegakan aturan yakni Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengatakan, DLH Kota Cirebon akan menggandeng Satpol PP untuk penegakan perda tersebut.

“Dalam perda ini ada sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Dan di sini kebanyakan juga itu buangnya malam hari,” tuturnya.(Cimot)

Related Articles

Back to top button