CirebonRaya

Kabupaten Cirebon 2025, Total Dana Desa untuk 412 Desa Capai Rp 466.9 Miliar

Miris, Dana Desa Setu Kulon Diblokir

kacenews.id-CIREBON-Tahun 2025, total Dana Desa (DD) untuk 412 desa di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 466.991.316.000. Desa Lebak Mekar Kecamatan Greged, menjadi penerima DD terbesar dengan alokasi Rp 2.576.535.000. Sementara itu, Desa Wilulang, Kecamatan Susukan Lebak, mendapatkan alokasi terkecil, yakni Rp 669.896.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dani Irawadi.

Menurut Dani, selain DD, desa-desa di Kabupaten Cirebon juga mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 187.188.424.500 pada tahun ini. Namun, hingga saat ini, DD tahap I belum bisa disalurkan karena masih dalam proses verifikasi oleh DPMD.

Dari 412 desa, baru 193 desa yang telah terverifikasi, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

“Tahun ini, belum ada Dana Desa yang tersalurkan. Masih dalam proses. Biasanya, pencairan paling cepat dilakukan pada Maret atau April,” ujarnya.

Dani menegaskan, penyaluran DD tahap I harus selesai sebelum Juni 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, anggaran Dana Desa selama satu tahun bisa hangus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengalokasian dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

“Jika DD tahap pertama tidak terserap, maka tahap kedua juga tidak bisa dicairkan. Mau tidak mau, desa harus segera menyerap anggaran tahap pertama agar tahap berikutnya bisa diajukan,” jelas Dani.

Adapun untuk DD tahap II, batas pengajuan terakhir adalah 16 Desember 2025.

Pada tahun 2024, beberapa desa di Kabupaten Cirebon mengalami pemblokiran Dana Desa akibat persoalan administrasi dan internal perangkat desa. Salah satu desa yang mengalami pemblokiran adalah Desa Setu Kulon.

Meskipun DD tahap pertama sudah diajukan dan dana telah masuk ke kas desa, namun tidak bisa dicairkan karena laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya belum diselesaikan.

“Selain itu, tidak ada upaya dari desa untuk membuka pemblokiran. Akibatnya, selama satu tahun penuh, DD di desa tersebut tidak terserap,” ungkap Dani.

Permasalahan di internal perangkat desa juga menjadi penyebab utama terhambatnya pencairan DD. Bahkan, DPMD telah memberikan teguran sebanyak tiga kali, setelah melalui hasil monitoring dari kecamatan.

“Ada empat poin yang harus diselesaikan. Dua poin sudah dilaksanakan, sementara dua poin lainnya berkaitan dengan realisasi Dana Desa,” lanjutnya.

Dani menegaskan, sebelum mengeluarkan teguran ketiga, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan.

Selain Desa Setu Kulon, beberapa desa lain juga mengalami pemblokiran DD di tahun 2024, meskipun jumlah pastinya tidak disebutkan.

“Yang jelas, ada lebih dari tiga desa yang mengalami pemblokiran DD tahun lalu,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi yang ketat dan pengawasan dari DPMD, diharapkan desa-desa di Kabupaten Cirebon dapat lebih disiplin dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga penyalurannya berjalan lancar dan tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia.(Mail)

Related Articles

Back to top button