Finansial

Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkab Cirebon Dipastikan Aman

 

 

kacenews.id-CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam kondisi aman dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, mengungkapkan, alokasi belanja pegawai untuk THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Belanja pegawai untuk THR dan gaji ke-13 aman. Itu sudah dialokasikan dan tidak terkena kebijakan efisiensi,” kata Yuyun, Kamis (13/3/2025).

Meskipun anggaran telah dipastikan tersedia, Pemkab Cirebon masih menghitung total kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR 2025. THR ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai pangkat masing-masing ASN.

Ia menyampaikan untuk jadwal pencairan, pemerintah daerah (Pemda) masih menunggu keputusan resmi. Namun sesuai aturan yang berlaku, THR dapat dicairkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya.

“Yang pasti, THR akan diberikan secara utuh, 100 persen,” ujarnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam pengalokasian dan mekanisme pembayarannya.

Yuyun menyebutkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan pembayaran.

“Secara teknis, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari PMK. Apakah akan diterbitkan atau tidak. Kami belum mendapatkan informasi terbaru. Namun, aturan dalam PP sudah jelas,” katanya.

Yuyun mengemukakan, untuk gaji ke-13,  pembayarannya akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Menariknya, dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, juga diatur fleksibilitas pencairan THR. Jika dalam kondisi tertentu THR belum dapat disalurkan sebelum hari raya, maka pemerintah daerah masih diperbolehkan untuk membayarkannya setelah lebaran.

“Kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, terlebih di awal tahun biasanya pendapatan daerah belum optimal. Jadi, jika belum bisa dicairkan sebelum hari raya, ada kelonggaran untuk membayarkannya setelah Lebaran,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, besaran THR yang diterima ASN akan mengacu pada gaji Februari 2025. “Jika ada kenaikan jabatan atau pangkat di Maret, tetap yang jadi acuan adalah gaji Februari,” katanya.(Is)

 

Related Articles

Back to top button