Terjerat Kasus KUR dan Kupedes, Mantan Mantri Bank BUMN Ditahan

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan seorang mantan mantri bank milik negara (BUMN) berinisial AN atas dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Tersangka AN diduga telah menyalahgunakan dana kredit hingga merugikan negara sebesar Rp 500.829.122.
Penahanan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan AN dalam manipulasi data pengajuan kredit selama periode 2020-2023.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, AN menggunakan modus manipulasi data dengan mencatat nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit. Padahal, mereka tidak benar-benar mengajukan pinjaman.
“AN memanfaatkan identitas nasabah yang tidak memiliki usaha dan tidak pernah mengajukan kredit. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Randy.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat AN sebagai tersangka. Untuk memperlancar proses hukum, AN langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara di Cirebon selama 20 hari ke depan, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025.
Randy menegaskan, Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi, terutama di sektor perbankan yang berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat.
“Program KUR dan Kupedes dirancang untuk membantu usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan. Penyalahgunaan dana ini, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar lembaga perbankan lebih memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.
Akibat perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tutup Randy.(Mail)