Ayumajakuning

Bangunan Depot Air Mineral di Desa Lanseb Kabupaten Kuningan Sepakat Untuk Dibongkar

kacenews.id-KUNINGAN-Atas dasar kesepakatan bersama setelah berumbug antara pihak pengusaha dan sejumlah perwakilan dinas teknis, akhirnya bangunan depot air mineral yang memakan bahu jalan di Desa Langseb Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan siap untuk dibongkar.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Asda II Setda Kuningan, H Deden Sopandi, Kepala Dinas Pnamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP, Asep Budi Setiawan, Ahli Madya, Ahli Muda, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian DPUTR dan Dinas Linkukngah Hidup (DLH). Selain itu, hadir juga dari perwakilan perusahaan air menineral tersebut sebanyak tiga orang sebagai utusan dari perusahaan. Pertemuan tersebut akhirnya melahirkan kesepakatan bahwa banguna depot air mineral yang dinyatakan memakan bahu jalan sepakat untuk dibongkar.

“Setelah kami berembug dengan ketiga perwakilan dari pengusaha air mineral dan sejumlah pejabat dinas teknis, akhirnya semuanya sepakat bahwa bangunan besar gedung air mineral yang ada di Desa Langseb harus dibongkat sesuai ketentuan yang ada,” kata Asda II Setda Kuningan, H Deden Sopandi.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kab. Kuningan, Asep Budi Setiwan, mengemukakan, adapun terkait adanya gudang air mineral di Desa Langseb sebenarnya sudah memiliki IMB, diterbitkan pada 1982 namun sekarang peruntukkannya berubah. Maka dari pihak Pemda meminta kepada pihak pengusaha untuk memproses Persetuajuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga bangunan tersebut, baik pagar maupun bangunan induk sesuai dengan aturan,” ujar Asep Budi.

“Setelah dicek lapangan oleh tim maupun dinas teknis, pagar depan melewati drainase. Oleh sebab itu, pihak pengusaha tanpa merasa keberatan siap memborkannya dan mundur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Asep Budi.

Dikabarkan sebelumnya, temua pelanggaran tersebut saat Bupati H Dian Rachmat Yanuar beserta Wakil Bupati Tuti Andriani beserta jajarannya melakukan pemantauan sejumlah ruas jalan yang rusak termasuk beberapa sekolah untuk mendapat perbaikan dalam rangka program kerja 100 hari bupati/wakil bupati. Kegiatan pemanatauan ke lapangan itu, Bupati H Dian dan Wakil Bupati Tuti, didampingi Asda II H Deden Sopandi, Kepala Dinas PUTR, Putu, Kabid Bina Marga, Teddy, serta sejumlah pejabat lainnya.

Ketika memantau ruas jalan yang rusak, bupati beserta rombongan menemuka sebuah bangunan besar depor air mineral diduga melanggar aturan sempadan jalan. Apalagi di ruas jalan tersebut sering dilalui kendaraan pengangkut air mineral tersebut sehingga bisa mengakibatkan kerusakan jalan. Atas temuan tersebut, Bupati H Dian memerintahkan pengusa beserta para pihak dari dinas teknis untuk berembug menyelesaikan pelanggaran dimaksud.

Akhirnya, atas kesepakatan bersama, baik dari pihak pengusaha maupun pemerintah daerah, bangunan yang dinyatakan memakan bahu jalan sepakat untuk dibongkar dan posisinya dipundurkan.(Sul)

Related Articles

Back to top button