Ragam

Hukum Jimak saat Puasa

Hukum Yahya Menjawab

Buya Yahya Menjawab

Hukum Jimak
saat Puasa

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya ditanya tentang hukum melakukan hubungan intim atau jimak saat bulan puasa. Pertanyaan ini menjadi penting karena bulan puasa adalah waktu suci bagi umat Islam di mana mereka diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari fajar hingga senja.

Buya Yahya menjelaskan, melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadan adalah dilarang secara tegas. Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar meskipun dengan istri.

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat.

Kafarat dan Hukuman

Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya.

Taubat dan Istighfar

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa kafarat yang dikenakan oleh aturan agama ini tidak dapat dianggap enteng. Bahkan, jika seseorang membatalkan puasanya setelah melakukan pelanggaran tersebut, dosa besar tetap tercatat di hadapan Allah SWT.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyoroti pentingnya taubat dan istighfar (memohon ampunan) bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.

Meskipun kafarat harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama, penting untuk memperbaiki diri dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Menjaga Ramadan

Dalam konteks hukum agama Islam, Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk menjaga kehormatan bulan Ramadan dengan tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk perbuatan yang dapat merusak kesucian dan kekhususan bulan yang penuh berkah ini. Wallahu’alam bishawab.(Rils)

Related Articles

Back to top button