CirebonRaya

Ciptakan Lingkungan Sehat, Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Minta Raperda KTR Diterapkan dengan Bijak

 

kacenews.id-CIREBON-Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon semakin mendekati realisasi. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), menandakan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Namun ada berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cirebon terkait Raperda KTR tersebut. Sehingga diharapkan raperda ini nantinya dapat diterapkan dengan bijak, adil, serta efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.

Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Ujang, menyatakan, fraksinya mendukung tujuan Raperda KTR dalam mewujudkan lingkungan sehat bagi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapannya agar tetap adil bagi perokok maupun non perokok.

“Kami setuju dengan upaya menciptakan kawasan bebas asap rokok, tetapi perlu ada solusi bagi warga yang merokok. Salah satunya dengan penyediaan area khusus merokok di instansi pemerintah dan perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,” katanya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong agar kampanye anti rokok lebih masif serta pengawasan terhadap larangan merokok di fasilitas umum diperketat agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Artinya, kampanye anti merokok dan larangan merokok di ruang terbuka harus terus digaungkan setiap tahunnya sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Fraksi PKB, Lukman Hakim, menyampaikan apresiasi terhadap Raperda KTR dan memberikan dukungan penuh bagi upaya menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Fraksinya menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat non perokok serta penerapan regulasi yang adil bagi semua pihak.

“Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Namun, aturan ini juga harus diterapkan dengan solusi yang tidak merugikan perokok,”katanya.

Senada dengan itu, perwakilan Fraksi PKS, Dara Darmanto, menyampaikan rokok memiliki dampak negatif bagi perokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, aturan mengenai kawasan bebas asap rokok perlu diterapkan guna melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari raperda ini, perlu adanya mekanisme pengawasan yang jelas dan efektif untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan. Selain itu, sanksi tegas bagi pelanggar juga harus diberlakukan agar aturan ini dipatuhi,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait aturan ini, guna menghindari konflik di lapangan. Menurutnya, edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti cetak, elektronik, serta kampanye langsung di sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

Sementara itu,  Dara juga menyoroti aspek lain dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang menurutnya lebih mendesak.

“Jika kita membicarakan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, ada hal yang lebih prioritas selain kawasan tanpa rokok, yaitu bantuan kesehatan untuk warga miskin. Banyak masyarakat yang kesulitan membayar biaya rumah sakit karena kartu BPJS mereka tidak aktif,” katanya.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah daerah (Pemda) menyusun perda tentang bantuan biaya kesehatan bagi warga miskin yang tidak tercover oleh BPJS.

“Kami berharap ada kebijakan yang dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya tinggi,”katanya.(Is)

 

Related Articles

Back to top button