Pastikan THM Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Kabupaten Cirebon Gencarkan Patroli

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan tempat hiburan malam (THM) saat Ramadan 1446 H/2025.
Bahkan saat awal Ramadan, petugas mulai rutin untuk melakukan pemantaun di beberapa titik THM.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Plt Kabid Tribumtramas, Wisma Wijaya mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor : 000.1.2.3/57/Disbudpar tentang Kegiatan Usaha Industri Pariwisata Selama Ramadan 1446 Hijriah, yang mengamanatkan agar pemilik THM tidak melaksanakan kegiatan selama Ramadan.
“Kita sudah melakukan pemantauan. Alhamdulillah, kondusif tidak ada yang buka. Semua mematuhi surat edaran itu,” katanya.
Ia menyebutkan Satpol PP hanya sifatnya pengawasan. Pihaknya juga menggandeng dinas terkait, termasuk pihak Forkopimcam untuk bersama-sama memantau THM, serta melaporkan ke Satpol-PP jika ada THM yang melanggar.
“Termasuk pihak kecamatan juga sudah kita koordinasi, kalau ada yang membandal dan masih melanggar segera laporkan ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Wisma menyampaikan, pihaknya akan menugaskan anggota untuk melakukan pantauan secara berkala, dengan mengunjungi THM dan memastikan untuk tidak melakukan kegiatan selama Ramadan.
“Kita pengawasan sampai bulan Ramadan selesai. InsyaAllah mereka mampu, menaati surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Cirebon,” katanya.
Ia mengemukakan Pemkab Cirebon mengimbau kepada THM agar tutup selama Ramadan, terhitung dari H-2 Ramadan sampai H+2 Idulfitri. Imbauan itu dimasukkan ke dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
“Surat edaran itu sudah disebar oleh Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon untuk disosialisasikan ke para pengusaha, agar pelaku usaha tahu,” katanya.
Namun jika masih tetap membandel membuka THM pada Ramadan, Satpol PP akan memberikan teguran kepada THM agar menutup.
“Satpol PP bakal sering mengecek tempat tersebut untuk mengawasi agar tidak buka pada Ramadan. Kami juga akan melakukan patroli kepatuhan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Wisma, surat edaran itu juga memberikan imbauan kepada setiap rumah makan yang buka pada waktu siang hari, agar menutup tempat tersebut supaya tidak terlihat dari luar.
“Silakan berjualan, tapi jangan sampai mengganggu umat Islam beribadah puasa,” ucapnya.(Junaedi)