Buntut Keluhan Ortu Siswa, Pemkab Kuningan Harus Tegas Larang Seremonial Perpisahan

kacenews.id-KUNINGAN-Keluhan orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah Kuningan Kota tapi malah dibebankan biaya uang perpisahaan Rp 350 ribu dan kewajiban infak setiap hari Rp 1.000, mendapatkan respon dari pensiunan kepala sekolah, Wowo Wibawa.
Mantan Ketua Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cilimus menyarankan untuk memutus mata rantai permasalahan yang selalu terjadi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan harus tegas melarang kegiatan perpisahan dalam bentuk apa pun yang sifatnya seremonial belaka sehingga tidak memberi peluang bagi sekolah untuk melakukan pungutan.
“Kalau memang tidak boleh memungut dari siswa, maka selayaknya Pemda Kuningan melarang adanya kegiatan perpisahan tapi harus konsisten dan berlaku untuk semua jenjang sekolah baik negeri maupun swasta. Jangan seperti dulu, ada larangan study tour namun tetap saja ada yang lolos,” ucapnya.
Perlu diketahui, kata mantan kepala SMPN 1 Kalimanggis, kegiatan perpisahan sekolah biasanya merupakan program organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan untuk anggaran kebutuhan kegiatannya tidak bisa dibantu dari bantuan operasional sekolah (BOS) karena tidak ada asnapnya.
Penggunaan dana BOS harus mengacu pada pengembangan 8 standar nasional pendidikan seperti pengembangan standar kompetensi lulusan, standari isi, standar proses, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana sekolah, standar pengelolaan, standar pembiyaan dan pengembangan standar penilaian.
“Sebenarnya tidak susah dalam memutus rantai permasalahan yang selalu terulang. Hal itu bisa dicegah dengan duduk bersama antara komite sekolah dengan pemda untuk membahas kegiatan seremonial yang tidak boleh dilakukan sekolah. Termasuk seremonial perpisahan,” tuturnya.
Berkaitan sekolah gratis sepertihalnya disampaikan pemerintah, sekolah selalu tersudutkan. Namun berdasarkan pengalaman, masalah sekolah gratis itu harus dipahami, gratisnya tentang apa karena bukan berarti orangtua tidak perlu membayar serupiah pun.
Kenyataannya ada sejumlah kelengkapan sekolah yang mesti dipenuhi seperti pakaian olahraga, atribut, seragam, pakaian batik, baju muslim dan sebagainya. Dalam pengadaan kebutuhan tersebut, pihak sekolah hanya sebatas penyedia bekerja sama dengan konveksi saja.
Orangtua siswa salah satu SMPN di wilayah Kuningan Kota, Nana Nagito mengeluhkan karena anaknya dipungut sebesar Rp 350 ribu untuk biaya perpisahan dan harus membayar infak setiap hari Rp 1.000.
Pungutan yang telah disetujui komite sekolah itu tidak melalui surat edaran melainkan hanya secara lisan oleh para wali kelas ke siswa agar disampaikan lagi ke orangtua masing-masing.
Di sisi lain, di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 tahun 2016, telah jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan berbentuk apa pun baik kepada orangtua atau siswa. Begitu pula pengelola sekolah negeri tidak boleh meminta atau menentukan besaran uang yang harus dibayar oleh orangtua murid atau wali murid.(Ya)