Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati: Imron-Agus Bakal Dilantik 20 Februari 2025

kacenews.id-CIREBON-Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan pasangan Imron-Agus Kurniawan bakal dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025 secara serentak dengan kepala daerah lainnya se Indonesia.
KPU Kabupaten segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, Selasa (4/2/2025).
“Besok (Rabu, 5/2/2025), kami akan mengumumkan calon terpilih. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan DPRD untuk menggelar sidang paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih,” jelasnya.
Esya menambahkan bahwa setelah sidang paripurna DPRD, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses administrasi pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Faozan, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK, tetapi tidak akan berhenti mencari keadilan. Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan lebih relevan ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
“Berdasarkan diskusi dengan paslon dan juga ahli hukum, kami akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri. Kami menilai ada unsur pidana dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Meski kecewa, Faozan tetap mengapresiasi proses hukum di MK. Namun, ia menilai putusan tersebut mengabaikan beberapa prinsip yang diatur dalam UUD 1945.
“Drama hukum di MK menurut saya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Namun, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, kami menghormatinya. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan tetap menempuh jalur konstitusional lain,” tandasnya.
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Cirebon memasuki tahap akhir. Jika tidak ada kendala, DPRD akan segera mengesahkan hasil pemilihan, dan pasangan Imron-Agus resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 20 Februari 2025.
Terpisah, Fery Ramadhan, selaku kuasa hukum paslon 02 H Imron-H Agus Kurniawan Budiman menegaskan, sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak MK karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.
“Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan,” jelas Fery Ramadhan.
Selain itu, kata Feri, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi.
“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Keputusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025,” ungkapnya.
Ia menyebut, gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen, sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” ujarnya.
Fery menegaskan, keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.
“Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 02, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah besar kepada pemimpin yang mereka pilih,” katanya.(Mail/Junaedi)