Pemilu

Dinilai Salah Obyek, KPU Kabupaten Cirebon Minta MK Tolak Gugatan Pemohon Dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilkada 2024

 

 

kacenews.id-CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU dengan nomor perkara 187/PHPU.BUP-XOXIIV/2025, Jumat (17/1/2024).

Kuasa hukum KPU Kabupaten Cirebon, Ali Nurdin, mengemukakan dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, gugatan pemohon dinilai salah obyek. Pemohon menggugat berita acara, padahal yang seharusnya dipermasalahkan adalah keputusan KPU.

“Kami memandang gugatan pemohon salah obyek, karena yang digugat seharusnya adalah KPU RI, bukan KPU Kabupaten Cirebon. Selain itu, surat kuasa yang dipermasalahkan oleh pemohon dianggap sah, meski terbit satu hari sebelum keputusan dikeluarkan,” katanya.

Ia juga menyoroti legal standing pemohon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Karena gugatan tersebut melewati ambang batas dan tidak memiliki dasar kejadian khusus. Pemohon sebelumnya menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

“Tuduhan TSM tidak berdasar karena hal itu bukan kewenangan MK. Selain itu, tidak ada rekomendasi terkait TSM dari Bawaslu,” ujarnya.

Kuasa hukum KPU lainnya, Arif Effendi, turut menegaskan dalam petitum yang dibacakan, bahwa pihaknya meminta MK menerima eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon sepenuhnya.

“Dalam pokok perkara, kami meminta MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 3245 Tahun 2024 tetap sah dan berlaku,” katanya.

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, juga mendengarkan keterangan dari pihak Bawaslu Kabupaten Cirebon. Hadir dalam sidang tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi, Rudi Hartono.

Amir menyampaikan, selama Pilkada 2024, Bawaslu hanya mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kode etik petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Semua rekomendasi telah diselesaikan dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Kecamatan Beber, Amir menyebut laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

“Berdasarkan kajian awal, laporan tersebut tidak disertai bukti yang cukup. Bawaslu telah meminta pelapor untuk melengkapi bukti, namun hingga batas waktu yang ditentukan, perbaikan tidak dilakukan,” tuturnya.

Dengan penjelasan dari KPU dan Bawaslu, sidang PHPU Pilkada 2024 ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak terkait di persidangan berikutnya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button