Masyarakat Resah, Disperdagin Kabupaten Cirebon Pantau Peredaran Oli Palsu

kacenews.id-CIREBON-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon segera melakukan pemantauan terkait dugaan peredaran oli palsu yang meresahkan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi konsumen di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan, Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Dagdalbapokting) Disperindag Kabupaten Cirebon, Feni Sigiarsih, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti isu tersebut meskipun pengawasan bahan non-pokok seperti oli bukan kewenangan langsung Disperindag.
“Dari tupoksi kami, bahan pokok memang tidak termasuk oli. Namun, kami tetap akan memantau di lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan ini,” ujar Feni, Rabu (15/1/2025).
Feni mengaku, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon, terutama wilayah perbatasan, guna mengumpulkan sampel oli yang diduga palsu.
“Besok, kami akan mulai turun ke lapangan. Sampel yang diambil akan dianalisis lebih lanjut,” jelasnya.
Jika ditemukan indikasi kuat adanya peredaran oli palsu, Disperindag Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jawa Barat, yang memiliki kewenangan lebih luas dalam pengawasan barang lintas daerah.
“Kami akan melibatkan Disperindag Provinsi Jabar untuk langkah lebih lanjut, termasuk jika diperlukan tindakan hukum. Namun, untuk sementara, kami fokus pada pengumpulan data dan temuan awal,” tambahnya.
Masyarakat Resah
Kekhawatiran masyarakat terhadap oli palsu semakin meningkat setelah kasus serupa terbongkar di Cilacap, Jawa Tengah. Sejumlah pemilik bengkel dan konsumen kendaraan meminta pihak berwenang untuk segera mengatasi peredaran oli palsu ini.
Oji, seorang pemilik bengkel di Cirebon, mengaku sudah lama mendengar isu peredaran oli palsu di pasaran. Namun, ia merasa kondisi ini semakin meresahkan, terutama di tengah perekonomian yang tidak menentu.
“Isu oli palsu sudah lama ada, tapi sekarang makin mengkhawatirkan. Konsumen takut membeli oli, dan kami sebagai bengkel juga terkena dampaknya,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Imam, seorang pemilik kendaraan di Kecamatan Sumber. Ia menilai oli palsu sangat merugikan konsumen. “Kalau mesin rusak karena oli palsu, siapa yang bertanggung jawab? Konsumen jelas dirugikan. Kami berharap aparat segera bertindak,” ujarnya.
Dugaan peredaran oli palsu di Cirebon semakin menguat setelah pengungkapan kasus produksi oli palsu di Cilacap, Jawa Tengah. Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik produksi ilegal tersebut di Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan.
Dalam kasus itu, pelaku BP (47 tahun) memproduksi oli palsu menggunakan oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya, yang kemudian dijual ke berbagai daerah, termasuk Cirebon.
Dalam pengakuannya, BP mampu memproduksi hingga 1.600 botol oli palsu setiap bulan dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta. Oli palsu ini berpotensi merusak mesin kendaraan konsumen, selain merugikan dari segi ekonomi.
Disperdagin Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran oli palsu. “Partisipasi masyarakat sangat penting agar kami dapat segera melakukan langkah pengawasan dan penindakan,” tutur Feni.
Feni menegaskan bahwa Disperdagin berkomitmen melindungi konsumen dari ancaman barang palsu melalui pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait. “Kami berusaha memastikan konsumen di Kabupaten Cirebon mendapatkan produk yang aman dan berkualitas,” pungkasnya.
Dengan langkah cepat dan kerja sama lintas instansi, diharapkan peredaran oli palsu di Kabupaten Cirebon dapat dihentikan, sehingga kepercayaan masyarakat dan konsumen tetap terjaga.(Mail)