Diduga Memanipulasi Dokumen Pencairan KUR, Kejaksaan Tangkap Pegawai Bank BUMN

kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangkap tiga tersangka penyimpangan kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan salah satu bank BUMN yang berlokasi di Pasar Kanoman Cirebon.
Ketiga pegawai tersebut berinisial RA yang merupakan seorang mantri pegawai bank tersebut, OM, dan AH yang merupakan pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhammad Hamdan melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, para tersangka mencari nasabah yang akan dipakai namanya sebagai pihak yang mengajukan pinjaman.
“Para tersangka mengimingi-imingi nasabah dengan uang sebesar Rp 5 juta, apabila nasabah bersedia, RA melakukan briefing kepada nasabah yang seolah-olah nasabah memiliki usaha,” katanya.
Dirinya melanjutkan, tersangka juga memalsukan beberapa dokumen sebagai laporan tersangka untuk persyaratan KUR.
“Rata-rata plafon kredit nasabah adalah Rp 50 juta, akibat perbuatan tersangka negara dalam hal ini bank BUMN Unit Kanoman tersebut rugi Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Pahmi mengatakan, ada sekitar 20 orang nasabah yang dicatut namanya.
“Para tersangka diancam pasal 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, paling ringan 4 tahun dan pasal 3 paling ringan 1 tahun,” katanya.
Para tersangka menyalurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank tersebut.
“Kreditnya tidak fiktif tapi memang tidak sesuai prosedur berdasarkan temuan kami,” tutupnya.(Cimot)
Pointer
Penyimpangan KUR dan Kredit Umum Pedesaan
Tersangka
Mantri pegawai Bank BUMN inisial RA. Serta pihak ketiga berinisial OM, dan AH.
Modus
Mencari nasabah yang akan dipakai namanya sebagai pihak yang mengajukan pinjaman. Ada 20 nasabah yang dicatut namanya.
Mengimingi-imingi nasabah dengan uang sebesar Rp 5 juta. Apabila bersedia, RA melakukan briefing kepada nasabah yang seolah-olah nasabah memiliki usaha.
Tersangka memalsukan beberapa dokumen untuk persyaratan KUR. Rata-rata plafon kredit nasabah Rp 50 juta. Kerugian negara capai Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kutipan
“Kreditnya tidak fiktif tapi memang tidak sesuai prosedur berdasarkan temuan kami,”
Pahmi, Kasi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon