CirebonRaya

Statement Tak Sesuai Fakta, Koordinator Pengembalian Dana KSPPS BMT CSI Laporkan Darmaji ke Polda Jabar

CIREBON- kacenews.id- Koordinator pengembalian dana KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Virnarti Septa Arini, merasa dirugikan atas statement Darmaji pada berita berjudul, “Virnarni Bukan Koordinator KSPPS BMT CSI Cirebon, Darmaji: Aset Nasabah Dalam Proses Lelang”, yang terbit di kacenews.id (https://www.kacenews.id/2024/09/09/virnarni-bukan-koordinator-kspps-bmt-csi-cirebon-darmaji-aset-nasabah-dalam-proses-lelang/).

Karena menurut Arini panggilan akrabnya, peryataan Darmaji itu tidak sesuai fakta. Pihaknya datang ke kantor Kejari Kabupaten Cirebon itu bukan sebagai koordinator demo, namun hanya sebagai koordinator pengembalian dana.

“Saya ke Kejaksan itu bukan demo, saya diundang Kejaksaan melalui pengacara saya, ada bukti pesan dari pengacara saya kalau kita diundang Kejaksaan. Ada pun mereka (nasabah, Red) datang ke Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi, itu wajar. Jadi bukan saya kordinatornya, dari awal saya tidak pernah mengkoodinir mereka, mereka datang sendiri ke Kejaksaan. Saya datang dengan tim pengacara saya, karena memang sesuai undangan Kajari,” katanya Sabtu (30/11/2024) kepada kacenews.id, Sabtu, 30 November 2024 sebagai hak jawab atas pemberitaan berjudul “”Virnarni Bukan Koordinator KSPPS BMT CSI Cirebon, Darmaji: Aset Nasabah Dalam Proses Lelang”.

Arini juga membantah jika dirinya disebut sebagai koordinator demo, karena yang benar adalah koordinator pengembalian dana.

“Saya ada SK-nya. dan saya tidak pernah ngomong kalau saya disuruh demo oleh Yahya dan Imam, tidak pernah,” tandasnya.

Kemudian, kata Arini, tiba-tiba Darmaji menyampaikan stetment yang membuat dirinya dirugikan. Pasalnya, yang bersangkutan menyebut dirinya itu berbohong dan bukan koordinator.

“Ketika Darmaji memberikan stetment, dan saya mendapatkan info dari media, saya langsung tegur yang bersangkutan, maksudnya apa tidak klarifikasi dahulu? Main jebred-jebred saja di media,” katanya.

Menyikapi kejadian tersebut, Arini bersama kuasa hukumnya melaporkan Darmani ke Polda Jabar. Namun karena salah satu buktinya melalui media, Polda Jabar meminta agar ada rekomendasi dari Dewan Pers.

“Darmaji sudah saya somasi oleh pengacara saya, kemudian kami sudah melaporkan ke Polda Jabar, karena sumber berita dari Darmaji,” tegas dia.

Arini sejak awal tidak ada masalah dengan wartawan apalagi menyalahkan media, namun karena sumber beritanya dari Darmaji, maka Tim Siber Polda Jabar meminta agar ada rekomendasi dari Dewan Pers karena terkait dengan media.

Selanjutnya, kata Arini, terkait pemberitaan di media, yang memberikan dampaknya cukup besar karena salah satunya Bank Mandiri tidak bisa memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Dari wakil pimpinan cabang Mandiri Tegalwangi menyatakan karena terkait berita tersebut, sehingga pihak bank menunda proses informasi rekening jaminan PKPU, Itu efeknya untuk masyarakat banyak, jadi bukan hanya saya,” jelasnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa ia tidak menyalahkan wartawan. Karena wartawan hanya memberitakan, tetapi yang memberi sumber beritanya adalah Darmaji.

“Dengan media tidak ada masalah, dan apa yang saya sampaikan ke media tidak ada yang diplintir oleh media, saya baca, semuanya tidak ada yang melintir,” akunya.

Arini pun menyebut, dirinya telah ditunjuk oleh anggota di dalam rapat anggota luar biasa dan diberi kuasa oleh anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan sebagai wakil debitur yang sudah di tetapkan oleh hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarata Pusat

“Saya wakil debitur yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak bisa dicabut oleh Yahya, kalau mau dicabut silakan ke pengadilan,” katanya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button