Pendidikan

Rentan Hadapi Berbagai Tantangan Dalam Tugas, UU Perlindungan Guru Penting Dibentuk

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Guru di Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari konflik dengan siswa hingga tekanan dari orang tua. Meski peran guru sangat vital dalam dunia pendidikan, hingga kini belum ada payung hukum spesifik yang melindungi mereka.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi para pendidik.

“Saat ini, kita hanya memiliki UU Perlindungan Anak. Sayangnya, belum ada regulasi yang khusus melindungi guru. Hal ini membuat guru berada dalam posisi yang rentan ketika menghadapi persoalan di sekolah,” kata Ronianto, Kamis (28/11/2024).

Ia mengungkapkan, perlindungan terhadap guru yang ada saat ini masih bersifat umum, sehingga tidak cukup untuk menjawab tantangan-tantangan yang muncul di lingkungan pendidikan. “Kami berharap ada aturan spesifik agar guru merasa aman dan nyaman menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan tuntutan yang tidak adil,”katanya.

Ia menyoroti bahwa salah satu akar permasalahan yang sering muncul adalah miskomunikasi antara guru dan orang tua siswa. Sehingga para guru diajak untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi dengan wali murid.

“Banyak konflik yang sebenarnya bisa dihindari jika ada komunikasi yang baik. Saat seorang anak bermasalah, guru perlu segera berkoordinasi dengan orang tua agar tercipta kesepahaman. Dengan begitu, tidak ada salah paham yang berujung pada konflik,” tuturnya.

Ronianto juga mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam mendidik siswa. Menurutnya, guru harus kembali berperan sebagai “orang tua kedua” di sekolah, menciptakan hubungan emosional yang positif dengan siswa.

“Jika siswa merasa didukung dan diperhatikan, mereka tidak akan mencari pelarian di lingkungan negatif seperti geng motor atau perilaku destruktif lainnya,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan yang tengah mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Sehingga diharapkan proses ini dapat segera terealisasi. Namun, ia juga menyoroti bahwa di tingkat daerah, regulasi semacam ini masih sangat terbatas.

“Pemerintah daerah sebenarnya bisa membuat Perda (Peraturan Daerah), tapi kekuatan hukumnya tidak sekuat UU. Dalam konteks perlindungan hukum, UU sangat diperlukan agar implementasinya lebih efektif dan mengikat,” katanya.

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan guru. “Kami sudah memiliki nota kesepahaman antara kementerian dan kepolisian, sehingga dalam kasus-kasus tertentu, guru bisa mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.

Ronianto menegaskan bahwa perlindungan bagi guru bukan hanya soal keadilan bagi profesi tersebut, tetapi juga demi kualitas pendidikan yang lebih baik. Guru yang merasa aman dan didukung secara hukum akan lebih fokus pada tugas mereka untuk mendidik generasi penerus bangsa.

“Guru adalah pilar utama dalam membentuk karakter bangsa. Jika mereka merasa terancam atau tidak dilindungi, bagaimana mereka bisa memberikan yang terbaik untuk siswa?” katanya.

Ia berharap usulan UU Perlindungan Guru tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera diwujudkan demi melindungi para pendidik di seluruh Indonesia. “Kami ingin para guru di Kabupaten Cirebon dan daerah lain dapat bekerja dengan rasa aman, tanpa khawatir menghadapi tuntutan yang tidak adil. Ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik,” ucapnya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button