Opini

Menakar Kebijakan Proteksionisme

DR Surnita Sandi Wiranata, MM.,Ak.,Ca
Direktur PT Sarana Tirta Indonesia
Peneliti dari Lembaga Anploar Padjadjaran (Analisys Political Marketing Researcy Padjadjaran)

“Make America Great Again” atau mengembalikan Amerika negara besar merupakan tagline atau slogan kampanye yang digunakan oleh Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2024. Tagline ini boleh jadi menjadi salah satu faktor penentu kemenangan Trump dari lawan pesaingnya calon Presiden partai Republik Kamala Harris pada pemilihan presiden Amerika beberapa waktu lalu.

Trump mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Amerika atas kemenangan nya melawan Kamala Haris. Pada sambutan pidato kemenangannya Trump berkomitmen memulihkan perekonomian AS, memperbaiki perbatasan dan membuat sejarah. Trump telah menjanjikan akan melakukan perubahan besar pada kebijakan ekonomi jika terpilih Kembali menjadi Presiden.

Salah satu usulannya adalah tarif tinggi untuk impor, penghapusan pajak atas tip dan tunjangan Jaminan sosial, dan pengurangan tarif pajak perusahaan.

Menurut The Time, Trump sedang mempertimbangkan tarif universal antara 10% dan 20% untuk semua impor dan dengan tarif 60% hingga 200% untuk barang-barang China. Ia berpendapat tarif ini akan melindungi lapangan kerja Amerika dan mengurangi ketergantungan negara pada impor asing.

Trump juga mengusulkan perpanjangan pemotongan pajak yang disahkan pada tahun 2017, serta pengurangan tarif pajak perusahaan dari 21% menjadi 15%. Hal ini ditegaskannya dalam wawancara dengan Fox News. Kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih pada 20 Januari 2025 mendatang, disambut rasa was-was dan berdebar oleh para pengamat ekonomi Amerika Serikat (AS) dan di luar AS.

Pengamat ekonomi dari kalangan luar AS, menyambut Presiden AS ke-45 itu dengan perasaan yang deg-deg an dan waspada. Mereka khawatir kebijakan “America First” Trump kelak menggoyahkan kondisi perekonomian global, terutama negara-negara berkembang.

America First menjadi istilah kebijakan ekonomi yang digunakan Trump dengan alasan untuk melindungi produk dalam negeri dan menerapkan kebijakan proteksionisme ekonomi nya. Proteksionisme adalah suatu kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah suatu negara untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan produk asing. Kebijakan ini dilakukan dengan cara membatasi atau menghalangi masuknya barang dan jasa impor ke pasar dalam negeri.

Menurut Regine A.N Fouda (2012) mengatakan bahwa proteksionisme merupakan sebuah kebijakan ekonomi untuk membatasi perdagangan antar negara melalui metode seperti tarif barang impor, restriksi kuota dan berbagai aturan restriksi lainnya, yang mana dirancang untuk mencegah impor dan pengambilalihan pasar domestik oleh asing.

Tujuan utama proteksionisme adalah melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang tanpa harus bersaing langsung dengan produk asing yang seringkali lebih murah atau memiliki kualitas yang lebih baik.

Menjaga lapangan pekerjaan dengan melindungi industri dalam negeri, diharapkan dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan di dalam negeri, meningkatkan pendapatan negara melalui penerapan tarif impor atau kuota impor, pemerintah dapat memperoleh pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Cara yang sering digunakan dalam menerapkan kebijakan proteksionisme biasanya menetapkan pajak tambahan pada barang impor sehingga harga barang impor menjadi lebih mahal dibandingkan dengan produk dalam negeri, membatasi kuota jumlah barang impor yang boleh masuk ke dalam negeri dan dengan membuat berbagai macam peraturan dan persyaratan yang mempersulit masuknya barang impor, seperti standar kualitas yang sangat ketat, persyaratan izin impor yang rumit, dan sebagainya.

Contoh kebijakan proteksionisme seperti pembatasan impor tekstil, banyak negara menerapkan kuota impor tekstil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah mengenakan tarif bea masuk yang tinggi pada produk-produk tertentu, seperti mobil atau elektronik.

Beberapa dampak yang dirasakan akibat adanya kebijakan proteksionisme seperti dapat menghambat efisiensi ekonomi karena produsen dalam negeri tidak terdorong untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas mereka, dapat menyebabkan harga barang menjadi lebih mahal bagi konsumen, dapat memicu negara lain untuk melakukan tindakan balas dendam, sehingga memicu perang dagang yang merugikan semua pihak.

Meskipun memiliki beberapa kelemahan proteksionisme masih sering digunakan oleh banyak negara terutama dalam situasi tertentu, seperti saat menghadapi krisis ekonomi atau ketika ingin melindungi industri strategis.

Bagaimana dampaknya terhadap negara-negara berkembang seperti kawasan ASEAN dan salah satunya Indonesia, tentu ini menjadi tantangan tersendiri karena seperti kita ketahui bersama bahwa kebijakan yang dibuat Amerika adalah untuk membendung produk import dari china.

Ketika Amerika tidak bisa lagi di tembus oleh eksport produk China maka secara otomatis akan mengalihkan eksportnya ke negara-negara berkembang dan salah satunya adalah Indonesia yang menjadi target eksport untuk dibanjiri produk-produk tersebut, China yang identik dengan negara produsen sering kali melakukan praktik politik Dumping.

Menurut organisasi perdagangan dunia (WTO), politik dumping adalah sebuah kebijakan di mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna menguasai pasar negara tersebut.

Praktik tersebut dapat merugikan negara-negara lain termasuk Indonesia. Barang yang mereka hasilkan memiliki harga-harga yang sangat mematikan dan dapat menyingkirkan para kompetitor. Produk yang dijual dengan harga murah juga tidak kaleng-kaleng, barang tersebut juga memiliki kualitas yang bagus. ini adalah ancaman besar bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia terutama kalangan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi sampai dengan saat ini.

Untuk itu perlu dirancang secara khusus dalam menanggulangi dan mencegahnya dengan kebijakan ekonomi anti Dumping sebagai upaya melindungi dan menjaga perekonomian terutama kalangan UMKM yang menjadi tulang punggung negara ini.*

Related Articles

Back to top button