Pemilu

Jelang Pilkada Serentak, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Terus Genjot Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

 

 

kacenews.id-CIREBON- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon gencar mempercepat perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Langkah strategis ini difokuskan pada pemilih pemula, demi memastikan mereka memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat utama untuk menggunakan hak pilih.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H. Iman Supriyadi, mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan perangkat dan strategi untuk mempercepat proses perekaman. “Kami sudah menyiapkan peralatan di 40 kecamatan untuk mendukung perekaman. Saat ini proses berjalan lancar, dan kami terus mengimbau masyarakat, khususnya pemilih pemula, agar segera melakukan perekaman,” kata Iman, Jumat (22/11/2024).

Kemudian sebagai langkah proaktif, Disdukcapil juga menggelar sosialisasi langsung ke berbagai SMA. Pendekatan ini bertujuan menjangkau generasi muda yang menjadi pemilih pemula dalam pilkada.

“Sudah kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Namun, masih ada beberapa siswa yang enggan merekam data, meskipun kami terus melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman pentingnya memiliki e-KTP,” katanya.

Ia berharap para siswa dan orang tua memahami urgensi perekaman ini, bukan hanya sebagai syarat memilih tetapi juga sebagai dokumen penting dalam berbagai kebutuhan administrasi.

Iman mengemukakan, setelah proses perekaman selesai, e-KTP dapat dicetak dalam waktu 24 jam, asalkan pemohon telah memenuhi beberapa ketentuan.

“Bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa surat keterangan untuk pengambilan e-KTP,” ujarnya.

Selain itu, data kependudukan, termasuk biodata dan Kartu Keluarga (KK), tersimpan dengan aman di sistem dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi lainnya.

Menurutnya, untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024, Disdukcapil terus melakukan sinkronisasi data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data pemilih yang terdaftar di DPT.

“Kami mendukung penuh KPU dalam penyediaan data kependudukan. Kami akan memastikan pemilih yang sudah terdaftar di DPT memiliki e-KTP, sehingga tidak ada kendala saat pemungutan suara,” katanya.

Langkah percepatan ini juga didasarkan pada surat Ketua KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1928/PP.02.2-SD/3209/3/2024, yang meminta percepatan perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum melakukannya.

Untuk memberikan kemudahan, Disdukcapil membuka layanan perekaman di kantor kecamatan selama hari kerja, serta pada hari-hari khusus seperti Sabtu  (16 /11/2024) dan (23/11/2024) serta Rabu (27/11/2024). Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Bagi penduduk Kecamatan Sumber, layanan khusus disediakan di Mal Pelayanan Publik.

Iman mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan hak pilih mereka tetap terjamin.

“Kepemilikan e-KTP adalah syarat wajib bagi pemilih di Pilkada 2024. Kami mengimbau masyarakat, terutama pemilih pemula, untuk segera merekam data dan mencetak e-KTP demi memastikan hak pilihnya tidak hilang,” katanya.

Menurutnya, langkah percepatan perekaman e-KTP ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama generasi muda, dalam pesta demokrasi.

“Kami ingin memastikan semua warga, termasuk pemilih pemula, dapat berkontribusi dalam Pilkada 2024. Partisipasi mereka sangat penting untuk menentukan masa depan Kabupaten Cirebon,” tuturnya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button