CirebonRaya

Gelar Operasi Intensif, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus 16 Pengedar Narkoba dan Obat Ilegal

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat ilegal dalam operasi intensif dari 1 hingga 20 November 2024.

Sebanyak 16 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar berhasil diamankan, bersama dengan berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengungkapkan, operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman bahaya narkoba melalui pengungkapan kasus ini,” katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit.

Ia menyebutkan dari 16 tersangka, beberapa di antaranya merupakan residivis, yakni DS (44 tahun), AH (48 tahun), UT (45 tahun), SB (21 tahun), CS (16 tahun), dan BD (50 tahun).

“Para tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dengan total barang bukti mencapai 5.314 butir,” katanya.

Menurutnya, modus operandi para pelaku menggunakan berbagai metode unik untuk mengelabui petugas. Seperti menyembunyikan sabu dalam semen berbentuk batu dan menggunakan mainan anak-anak berbentuk boneka kecil untuk menyimpan narkoba, hingga menjual obat keras terbatas secara online atau melalui sistem COD.

“Barang bukti yang diamankan 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. Lalu 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket, 5.314 butir obat keras terbatas, 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 320.000,” tuturnya.

Kapolres mengemukakan, operasi ini dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya Kecamatan Lemahwungkuk (4 TKP) dan Kesambi (1 TKP) Kota Cirebon. Kemudian Kecamatan Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan Kabupaten Cirebon.

“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggaran masing-masing, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.(Cimot)

 

 

 

Related Articles

Back to top button