Tergiur Investasi Bodong PT CSI, Kejari Kuningan Tahan Ketua Bendahara dan Sekretaris UPK Cibingbin

kacenews.id-KUNINGAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan meringkus ketua, sekretaris dan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin. Mereka diduga telah membuat kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat sebesar Rp 1.334.453.385.
Ketiga tersangka tersebut berinisial Mn (50 tahun) yang kapasitasnya selaku ketua periode 2017, Su (40 tahun) sebagai sekretaris dan Es (43 tahun) selaku bendahara.
“Mereka diduga terlibat dalam skandal fraud pinjaman atau pengaturan penggunaan dana simpan pinjam yang mengatasnamakan kelompok secara tidak sah,” ujar Kepala Kejari Kuningan, H. Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto didampingi Humas Seksi Intelijen, Wawan Gusmawan, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, motif yang dilakukan ketua dan sekretaris UPK Maju Bersama Cibingbin karena tergiur investasi bodong PT CSI yang sebelumnya sempat heboh serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan motif bendahara karena dirinya terlilit utang sehingga gali lubang tutup lubang guna membayar utang ke bank. Ketiganya telah dijebloskan ke penjara selama 20 hari sambil menunggu proses pengadilan namun untuk waktu penahanannya berbeda.
Ketua dan sekretaris dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan lebih awal. Namun, bendahara terakhir karena pada minggu sebelumnya tidak memenuhi undangan akibat tengah berada di luar kota.
Diduga kuat, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang
Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kejari Kuningan berkomitmen untuk terus mencegah perbuatan pidana korupsi. Salah satunya dengan melakukan penindakan represif. Karena, upaya tersebut bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri,” ucapnya.
(Ya)