Opini

Menimbang Pilkada di Indonesia

Oleh: Andri Hardiyana, M.Pd.
Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

27 November 2024 merupakan momentum bersejarah bagi masyarakat, terutama beberapa daerah di tanah air. Hal ini ditandai dengan adanya kontestasi dan pergantian kepemimpinan lokal pada daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota secara konstitusional. Pergantian kepemimpinan tersebut dapat diwujudkan melalui adanya pemilihan umum kepala daerah secara serentak di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mampu menciptakan suasana demokratis dan menghasilkan pemimpin kepala daerah yang berkualitas dan memahami persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan yang kompleks. Oleh karena itu, Pilkada serentak menjadi sarana mewujudkan demokrasi dan mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi, keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Secara konstitusi, sebagaimana diuraikan berdasarkan ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia. Mengacu data KPU, Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tersebut nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Hal tersebut secara eksplisit dijelaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih calon gubernur/wakil gubernur pada tingkat Provinsi, calon bupati/wakil bupati tingkat kabupaten, dan calon wali kota/wakil wali kota pada tingkat kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945. Oleh karena itu, Pilkada serentak menjadi sarana kedaulatan rakyat dalam menentukan estafet kepemimpinan secara berkelanjutan dan konstitusional. Dengan demikian, rakyat dapat memilih calon pemimpin yang mumpuni dan memiliki kualitas, integritas, kapabilitas, dan profesionalitas dalam pengambilan kebijakan politik pada pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota.
Sejatinya esensi Pilkada adalah dapat menumbuhkan dan mengembangkan kesejahteraan dan keadilan warga negara, mengedepankan kemajuan dalam berbagai sektor bernegara terutama pada aspek kebangsaan, kemanusiaan, dan mendongkrak partisipasi warga negara dalam keterlibatan pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, pilkada seyogyanya harus menciptakan semangat persatuan dan kesatuan, jangan justru Pilkada menjadi pemecah kehidupan bermasyarakat hanya karena perbedaan pilihan dan pendapat dalam setiap kontestasi pemilihan kepala daerah. Selain itu pula, sebaiknya diharapkan para calon-calon aktor politik agar memberikan pendidikan politik bagi rakyat menawarkan program-program dan solusi konkret dalam mengatasi problematika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian, rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan tertinggi menentukan arah pembangunan daerah ke depan dengan memilih pemimpin yang tepat sesuai dengan visi, misi dan program kerja yang solutif dan konkret dalam menjawab tantangan kekinian problematika daerahnya.
Demokrasi secara etimologis berasal dari kata demos dan cratos atau cratein. Hal ini memberikan arti bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat dipahami bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana seluruh rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan melalui perwakilan mereka yang dikenal sebagai pemerintahan rakyat. Dengan demikian, demokrasi dapat memberikan kesempatan kepada rakyat dalam mengimplementasikan kedaulatan secara konstitusional dan berkelanjutan agar terciptanya tujuan dan cita-cita negara dapat terwujud sesuai dengan amanat konstitusi.
Terkait dengan demokrasi, Dahl (2007:21) memaparkan bahwa demokrasi sebagai pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama, yang melibatkan sejumlah besar masalah publik, dan dilakukan dengan cara yang mengizinkan warga negara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. Demokrasi tersebut memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan kebijakan politik dan pembangunan politik melalui aspirasi politik dalam memberikan kontribusi konkret pembangunan bangsa Indonesia yang adik, makmur, dan sejahtera sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Implementasi berdemokrasi sesungguhnya dapat dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan sehingga rakyat dapat memiliki rasa tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dimulai dari kehidupan keluarga. Keluarga menjadi unsur utama warga negara dan pondasi awal dalam menata pola dan sistem demokrasi yang diberlakukan dalam kehidupan keluarga. Kegiatan berdemorkasi tersebut seperti membicarakan dan mendiskusikan pola pendidikan anak, minat, bakat, dan cita-cita anak di masa depan. Setiap anggota keluarga diberi kesempatan untuk mengungkapkan dan menyampaikan aspirasi baik yang berkaitan urusan domestik rumah tangga maupun urusan menyangkut kepentingan keluarga lainnya agar dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan tetap mengedepankan pola interaktif dan aspek psikologis antar anggota keluarga. Orang tua berperan sebagai fasilitator, motivator, dan edukator terbaik dalam lingkungan keluarga sehingga tercipta pendidikan politik dalam keluarga yang mengedepankan sistem demokrasi. Selanjutnya, berdemokrasi pun dapat di mulai dari lingkungan pendidikan baik sekolah atau kampus. Demokrasi dapat diimplentasikan dalam kehidupan sekolah atau kampus melalui proses pemberian edukasi politik bagi warga sekolah atau sivitas akademika untuk senantiasa membudayakan aspirasi politik dan menyampaikan pesan-pesan kepada publik. Selain itu, hal ini dapat diwujudkan demokrasi di sekolah atau kampus adalah adanya pergantian kepemimpinan OSIS, DEMA/BEM dan organisasi kesiswaan atau kemahasiswaan lainnya. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga sekolah/kampus berkesempatan menyampaikan aspirasinya secara baik dan konstitusional.
Selanjutnya dalam mengimplementasikan berdemokrasi juga dapat diterapkan dalam lingkungan bermasyarakat. Kegiatan berdemokrasi ini dapat diwujudkan melalui kegiatan social kemasyarakatan yang dilakukan oleh elemen masyarakat dengan mengadakan kegiatan musyawarah pemilihan pengurus perwakilan desa, RT/RW, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dengan menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dan menentukan kepemimpinan di level desa atau masyarakat. Kegiatan ini saling berinteraksi dengan mengedepankan pola interaksi, komunikasi, dan sosialisasi antar masyarakat sehingga dapat tercipta kerukunan, persatuan, dan kesatuan antar anggota masyarakat.
Semoga beberapa daerah yang akan menyelenggarakan kontestasi dapat mewujudkan pembangunan daerah yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita bersama bangsa Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.***

Related Articles
Back to top button