Pemkab Cirebon Raih Penghargaan Tertib Ukur Tingkat Nasional

kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin)meraih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tingkat nasional.
Penghargaan itu diserahkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Budi Santoso kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib didampingi Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna dan Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, di Hotel Fugo Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah (Pemda) termasuk Pemda Kabupaten Kuningan yang telah berperan aktif dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal,” ujar Mendag RI, Budi Santoso, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan, Penghargaan Daerah Tertib Ukur adalah daerah yang memiliki komitmen dalam memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar sekaligus digunakan pada transaksi perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Penghargraan Pasar Tertib Ukur adalah pasar tradisional yang mempergunakan Alat Ukur sesuai ketentuan bertanda tera sah yang berlaku serta dipergunakan dan diperuntukan dengan benar.
Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib menyebutkan, penghargaan ini memberikan motivasi kepada Kota Kuda dalam meningkatkan kinerja pemerintah khususnya kegiatan metrologi legal.
Penghargaan ini harus dipertahankan dengan cara terus berupaya maksimal dan berkesinambungan dalam melakukan kegiatan tera dan tera ulang. Serta peningkatan pengawasan metrologi legal di pasar-pasar maupun tempat usaha yang memiliki sekaligus menggunakan alat ukur dalam kegiatan transaksinya.
Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna mengatakan, penetapan Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tetib Ukur tidak tiba-tiba melainkan melalui beberapa tahapan.
Di antaranya tahap penilaian dokumen dan kinerja pelaksanaan metrologi, tahap verifikasi lapangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024 serta hal lainnya.
“Kami selaku perpanjangan tangan dari Kemendag RI di Diskopdagperin khususnya UPTD Metrologi Legal bakal terus berupaya memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran terutama dalam transaksi perdagangan,” tuturnya.(Ya)