Pemilu

Pencatutan Logo di APK Dedi Mulyadi di Cirebon Berbuntut Panjang, PKS Desak Bawaslu Tindak Tegas Pelaku

 

 

kacenews.id-CIREBON- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cirebon resmi mengajukan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon setelah logo PKS dicatut pada atribut kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi dan H. Erwan Setiawan.

Pencatutan ini dinilai merugikan dan menciptakan kesalahpahaman publik terkait dukungan politik PKS di pemilihan gubernur. Surat keberatan tersebut diajukan pada 28 Oktober 2024 dengan Nomor 31/D/KET/AJ-06-PKS/2024 dan ditandatangani oleh Junaedi, ST, Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon.

Ketua Satgas Jabar Putih Pilkada DPD PKS Kabupaten Cirebon, Ali Husein, bersama Ketua Bidang Sosialisasi dan Kampanye, Denny Restu Ginanjar serta Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi, Etza Imelda, menjelaskan bahwa mereka menerima laporan dari saksi-saksi tentang penggunaan logo PKS pada atribut kampanye pasangan Dedi-Erwan pada 27 Oktober 2024.

PKS Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa dukungan partai sepenuhnya diberikan kepada pasangan calon Akhmad Syaikhu dan Ilham Habibie. Karena itu, pencatutan logo PKS dianggap menyesatkan publik dan berpotensi merusak reputasi partai.

Pada Kamis (31/10/2024), Satgas Jabar Putih Pilkada DPD PKS melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon, mendesak agar segera ada tindakan tegas.

“Kami berharap Bawaslu memberikan sanksi tegas agar pelanggaran seperti ini tidak terulang. Ini merugikan kami dan menciptakan kesan seolah PKS mendukung pasangan lain,” kata Etza Imelda.

PKS Kabupaten Cirebon juga mengajukan beberapa tuntutan kepada Bawaslu, antara lain, pertama, memberikan teguran keras kepada partai dan tim pendukung pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan agar segera menurunkan seluruh atribut kampanye yang memuat logo PKS di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kedua,  menginstruksikan seluruh Panwas Kecamatan dan Desa untuk menurunkan atribut kampanye pasangan Dedi-Erwan yang menggunakan logo PKS.
Ketiga menindak tegas para pelaku pemasangan atribut kampanye yang memuat logo PKS tanpa izin.

Penggunaan logo PKS secara sepihak ini, menurut PKS, merupakan bentuk manipulasi dan pelanggaran etika politik. “Pencatutan logo PKS ini menciptakan disinformasi di tengah masyarakat dan melanggar prinsip kampanye yang jujur dan transparan. PKS mendukung pasangan Syaikhu-Ilham secara resmi dan atribut lain yang bertentangan harus segera dicabut demi kejelasan sikap politik,” kata Ali Husein.

PKS Kabupaten Cirebon akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap Bawaslu segera mengambil langkah agar situasi politik tetap kondusif. PKS mengimbau agar seluruh pihak menjaga etika dan integritas dalam pelaksanaan kampanye, demi menciptakan pemilu yang transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menjelaskan, pihaknya telah menerima surat keberatan dari PKS terkait dicantumkannya logos PKS pada beberapa alat peraga kampanye yang di dalamnya ada gambar pasangan Dedi Mulyadi dan pasangan Wali.

Pihaknya akan mempelajari dab mengakaji terkait aduan tersebut. “Kita akan mengakajinya nanti. Apakah itu masuk pelanggaran kampanye atau seperti apa nanti tunggu hasil kajiannya,” katanya.(Is)

Related Articles

Back to top button