Diancam Pasal Berlapis, Dua Pelaku Dugaan Eksploitasi Anak Diciduk Polres Cirebon Kota

kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota meringkus dua tersangka dugaan tindak pidana eksploitasi anak atau tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, BM (26 tahun) dan MF (25 tahun) warga Maluku dan Sumatera.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prastyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga Kesunean mengenai adanya aktifitas menyimpang di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan. Sehingga membuat warga resah dengan adanya kegiatan live streaming yang mengarah ke pornografi dari salah satu aplikasi.
Kemudian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para tersangka.
“Tersangka berinisial BM dan MF sebagai perekrut, menyediakan fasilitas dan tempat. Dalam aksinya tersangka mengeksploitasi anak untuk tujuan komersil dan sudah melakukannya selama 7 bulan,” katanya.
Menurutnya, saat penggrebekan ditemukan ada sembilan orang. Namun, hanya dua orang yang terbukti melakukan tindakan asusila.
Kemudian modus tersangka yakni dengan membuka lowongan pekerjaan fashion dan busana. Tersangka menawari korban gaji tambahan sebesar Rp 5 juta setiap bulan asalkan mau ikut live streaming di salah satu platform media sosial. Rayuan para tersangka rupanya membuat korban tergiur. Akhirnya para korban menuruti kemauan para tersangka.
“Total yang keuntungan mereka dari kejahatan ini 150 juta. Jadi mereka melakukan live streaming konten dewasa di media sosial setiap hari. Saat menonton, keuntungan dari yang memberikan gift. Dari situ tersangka mendapatkan uang,” tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah stand holder atau tongkat lampu, sejumlah handphone dan pelumas. Kemudian akibat perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak dan pornografi anak dengan ancaman 20 tahun penjara.(Cimot)