Korupsi Merusak Sendi-sendi Kehidupan, Inspektorat Kabupaten Cirebon Gencar Lakukan Sosialisasi Pencegahan

kacenews.id-CIREBON- Inspektorat Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di aula Inspektorat setempat, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 30 perangkat daerah, perwakilan pengusaha, ormas, tokoh masyarakat, media massa, wali murid.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Eni Seniwati mengungkapkan, sesuai amanat Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, maka pihaknya melakukan sosialisasi upaya pencegahan korupsi.
Karena korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan dan hak publik serta ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara. Sehingga korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan.
“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya amanat MCP KPK, tapi sudah merupakan kegiatan rutin. Kami memiliki 13 orang penyuluh anti korupsi (Paksi) yang sudah bersertifikasi dari KPK,” katanya.
Ia mengemukakan, Pemkab Cirebon juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, seperti melakukan sosialisasi gratifikasi dan pemetaan atau mitigasi identifikasi titik rawan praktik gratifikasi di perangkat daerah. Kemudian penilaian mandiri pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Selain itu, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di perangkat daerah, penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di perangkat daerah, serta monitoring pelaporan dokumen pemenuhan monitoring center of prevention (MCP) pada website jaga.id.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem, tapi diperlukan penguatan budaya antikorupsi melalui gerakan antikorupsi, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tuturnya.
Menurutnya, tujuan gerakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan keadilan sosial, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Karena itu, peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten sebagai salah satu aktor penyelenggara pembangunan daerah.
“Kami juga menyadari, bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai dengan hanya penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan,” katanya.
Eni menyebutkan, pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasa korupsi, bukan hanya ASN, tetapi juga melibatkan banyak pihak lainnya seperti organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, dunia usaha, bahkan individu individu atau masyarakat sipil pada pada umumnya.
Ia berharap melalui kegiatan penyuluhan anti korupsi ini kesadaran akan bahaya korupsi dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara pemerintah daerah serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Dengan begitu, diharapkan pembangunan bisa berjalan baik, pertumbuhan ekonomi meningkat,” ucapnya.(Junaedi)