CirebonRaya

Pemberantasan Korupsi Perlu Komitmen Bersama dari Semua Pihak, KPK Gelar Rakor bersama DPRD Kabupaten Cirebon

 

kacenews.id-CIREBONKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, kali ini dengan menyasar kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Cirebon.

Dalam kegiatan bertajuk “Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi” yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Kamis (10/10/2024), KPK menyoroti rendahnya indeks integritas di Kabupaten Cirebon, yang hanya mencapai skor 67,70 pada 2023.

Kasatgas 2 Wilayah 1 Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo, menjadi salah satu pembicara utama dalam acara ini. Ia mengemukakan pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama dari semua pihak, termasuk di kalangan legislatif.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di DPRD. Masyarakat Kabupaten Cirebon cukup kritis, terbukti dari banyaknya laporan yang masuk ke KPK. Bahkan, di Jawa Barat, ratusan laporan telah diterima dan masih dalam proses verifikasi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia menyoroti potensi besar korupsi yang sering terjadi dalam proyek-proyek fisik di lingkungan DPRD, terutama proyek yang direncanakan dan dikerjakan untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, proyek-proyek seperti ini menjadi salah satu sumber utama temuan korupsi di kalangan legislatif.

“Hal ini tidak boleh terjadi karena dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan korupsi. Proyek-proyek fisik yang melibatkan DPRD harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” katanya.

KPK juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan hukum. Arif menyebutkan KPK lebih mengedepankan tiga pendekatan utama. Yakni edukasi, pencegahan, dan penindakan. Dari ketiga metode ini, ia berharap edukasi dan pencegahan dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi sebelum sampai pada tahap penindakan.

“Kami sangat berharap, kasus-kasus korupsi bisa dicegah melalui edukasi dan pencegahan. Karena jika sudah sampai pada tahap penindakan, itu artinya sudah tidak ada ampun lagi,” katanya.

Selain menyoroti potensi korupsi dalam proyek-proyek fisik, Arif juga menyinggung rendahnya Indeks Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Cirebon, yang hanya mencatat skor 67,70 pada 2023. Menurutnya nilai ini harus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang melalui kerja sama seluruh pihak terkait, termasuk DPRD, pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat.

“Ini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua. Dengan indeks integritas yang masih rendah, tentu ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Kami berharap, pada tahun mendatang, komitmen dalam memperbaiki skor integritas ini semakin kuat,” katanya.

Ia mengingatkan, peningkatan indeks integritas tidak hanya tanggung jawab aparat penegak hukum (APH), tetapi juga menjadi tanggung jawab moral bagi setiap anggota legislatif dan eksekutif yang bekerja untuk kepentingan rakyat.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang disampaikan oleh KPK. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip antikorupsi.

“Kami sangat mendukung upaya KPK dalam memerangi korupsi, terutama di kalangan legislatif. Kami menyadari bahwa integritas dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperkuat budaya antikorupsi di DPRD Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Ia berharap, dalam lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten Cirebon dapat menjadi lembaga yang benar-benar bersih dari praktik korupsi, sejalan dengan cita-cita membangun zona integritas di lingkungan legislatif.

“Harapannya, lima tahun ke depan, seluruh kegiatan di DPRD dapat berjalan sesuai dengan prinsip anti-korupsi, demi terciptanya zona integritas yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button