Tenaga Honorer Pemkab Cirebon Harus Netral di Pilkada, Ingatkan Sanksi Terberat Jika Dukung Paslon

kacenews.id-CIREBON-Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengingatkan tenaga honorer untuk tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.Pasalnya Pilkada Kabupaten Cirebon kini sudah masuk dalam tahapan kampanye.
Ia mengemukakan, meskipun tenaga honorer bukan termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tenaga honorer secara hak mendapatkan gaji yang bersumber dari anggaran daerah. Karena itu, tenaga honorer harus mengedepankan sikap netral saat masa kampanye Pilkada 2024.
“Dalam surat edaran sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu untuk netralitas ASN, baik PNS maupun PPPK itu sudah pasti diyakinkan untuk netral. Termasuk juga pegawai yang dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon (tenaga honorer), itu juga diminta untuk netral,” tuturnya.
Untuk menjaga sikap netralitas, Wahyu secara langsung dalam kegiatan rapat pimpinan meminta kepada setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dapat memantau tenaga honorer.
“Sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau semua pegawai yang ada di masing-masing perangkat daerahnya termasuk di kecamatan, supaya jangan sampai ada pegawai yang mendukung salah satu paslon,” katanya.
Ia juga meminta kepada masing-masing SKPD untuk bisa memantau pergerakan media sosial (medsos) dari masing-masing tenaga honorer.
“Media sosialnya juga harus selalu dipantau untuk menjaga sikap netralitas,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi terberat bagi tenaga honorer yang terbukti mendukung salah satu paslon adalah pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hukuman sesuai dengan ketentuannya saja sebagai ASN ikuti ketentuan ASN-nya. Kalaupun dia sebagai tenaga kontrak maupun tenaga honorer yang dibayar APBD itu juga ada ketentuannya, jadi sesuaikan dengan itu saja dan sanksi terberat bisa diberhentikan,” katanya.(Junaedi)